Pria Cianjur Terduga Penghina Presiden Hanya Wajib Lapor, Loh Kenapa?

JABARNEWS | CIANJUR – EK (56) warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Pacet dikenakan wajib lapor atas dugaan melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dalam akun Twitter dari postingan di media sosial dengan nama akun @IntelBuahbuahan yang mengarah pada penghinaan terhadap pimpinan negara.

Setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur, EK pemilik akun Twitter @IntelBuahbuahan dipulangkan ke rumahnya setelah ditetapkan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor karena masih menunggu hasil penyelidikan.

“Terduga sempat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Cianjur, dengan dugaan melanggar UU ITE dengan menyebarkan berita bohong dan melakukan penghinaan terhadap pemimpin negara dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdani pada wartawan di Cianjur, Senin (1/6/2020).

Baca Juga:  Ini Pesan Gugus Tugas untuk Masyarakat Karawang

Ia menjelaskan, pihaknya belum menetapkan EK sebagai tersangka karena masih menunggu hasil penyelidikan karena dalam pemeriksaan terduga membantah telah mem-posting pernyataan yang dinilai bohong dan menghina Presiden RI dengan dalih akun miliknya diretas atau di hack.

Sehingga pihaknya akan melakukan penelusuran atas pernyataan terduga karena statusnya sebagai saksi. Namun setelah dilakukan penelusuran akun tersebut tidak diretas, maka terduga yang dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Liga Mau Dimulai, Nick Kuipers Kangen Latihan Bareng

“Saat ini kami masih menelusuri kebenaran dari pengakuan terduga terkait akunnya yang diretas. Kalau memang diretas, terduga akan dibebaskan jika tidak terbukti statusnya akan naik menjadi tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya Timsus Polres Cianjur, menangkap EK (56) Warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, karena dinilai melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dalam akun media sosial twitter.

Baca Juga:  Polres Majalengka Apel dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Sawala

“Dalam akun tersebut tersangka menuding kalau Presiden RI Joko Widodo tidak pernah lulus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Bahkan tersangka juga menyebutkan dalam posting-annya kalau Jokowi juga mengunakan ijazah palsu,” jelasnya.

Mendapati posting-an tersebut, tersangka dinilai telah melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan berita bohong dan melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara, sehingga timsus langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik akun tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian tim ahli, tersangka akan dijerat dengan Pasal 207 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. (Red)