Sambut New Normal, Ini yang Dilakukan Sekolah di Ciamis

JABARNEWS | CIAMIS – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengeluarkan kebijakan jelang persiapan new normal di kabupaten Ciamis. Sesuai surat edaran nomor 420/2145-Disdik1/2020 tentang perpanjangan masa antisipasi penyebaran COVID-19 di Ciamis. Dalam edaran tersebut seluruh tingkatan dari TK, SD/MI, SMP/Mts meliburkan sekolah dan mengganti dengan belajar di rumah menggunakan media daring.

“Orang tua melakukan pengawasan terhadap anaknya, termasuk komite sekolah agar berkoordinasi, mendampingi, mengawasi peserta didik dalam melaksanakan proses belajar mengajar di rumah,” ujar Herdiat dalam keterangannya yang disampaikan Humas Setda Ciamis, Senin (1/6/2020).

Baca Juga:  Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietman Hari Ini

Pemkab Ciamis memberlakukan PSBB Parsial perpanjangan hingga 12 Juni. Persiapan new normal di Ciamis baru ditujukan untuk lembaga pendidikan atau sekolah. Termasuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi sekolah hingga 20 Juni 2020.

Dalam persiapan new normal di Ciamis, lembaga pendidikan agar mempersiapkan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Seperti alat mengecek suhu, tempat cuci tangan mengalir dan pakai masker. Dalam persiapan new normal di Ciamis, setiap sekolah harus memiliki ruang isolasi sementara.

Baca Juga:  Alvitus Minggu: Cara Elegan Mahasiswa Tolak RUU KPK ke MK

Sekolah secara rutin membersihkan menggunakan disinfektan setiap sudut ruangan, meja, kursi, gagang pintu, komputer. Serta fasilitas lainnya yang sering disentuh oleh tangan. Selain itu, menyiapkan denah yang informatif untuk menjaga jarak fisik atau physical distancing.

“Sekolah harus menyiapkan area atau ruang isolasi sementara bagi guru atau siswa yang mengalami demam, sakit pilek, flu dan batuk atau sakit tenggorokan,” kata Herdiat.

Dalam persiapan new normal di Ciamis, sekolah juga mempersiapkan pengintegrasian kelas online dalam kurikulum. Mempromosikan cara-cara kreatif pembelajaran dan keterlibatan siswa tanpa kontak fisik. Penerapan perubahan pada ekstrakurikuler, pendidikan jasmani dan jam istirahat sekolah sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Pelempar Rokok Ke Orang Utan Dihukum Nyapu Bunbin Bandung

Meski Pemprov Jabar menempatkan Ciamis dalam zona biru dan diperbolehkan new normal, Pemkab Ciamis tetap memberlakukan PSBB parsial perpanjangan dalam penanganan COVID-19. Dalam surat keputusan Ciamis memberlakukan PSBB Parsial berisiko tinggi terhadap enam kecamatan yaitu Ciamis, Kawali, Panjalu, Rancah, Panawangan dan Panumbangan. (Red)