Jangan Salah Kaprah Warga Bodetabek, Pemprov DKI Jelaskan Info Soal SKIM

JABARNEWS | BOGOR – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan bagi warga yang ingin keluar dan masuk Jakarta harus mengajukan SIKM guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta. SIKM bisa diunduh situs Ini

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merasa banyak orang telah menangkap informasi keliru soal SIKM. Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP), Rinaldi, menyampaikan klarifikasi lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (1/6/2020).

Baca Juga:  Ini Kabar Gembira untuk Pelanggan PLN

“Informasi yang tidak benar tersebut meliputi pemahaman bahwa warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi harus memiliki SIKM supaya bisa bepergian ke Jakarta hingga pemahaman bahwa petugas medis perlu SIKM,” ujarnya.

Selain itu, SIKM bisa didapat oleh orang yang hendak keluar-masuk Jakarta karena ada keperluan mendesak, misal keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Di luar 11 sektor dan orang yang berkeperluan mendesak, pengajuan SIKM akan ditolak.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Belum Terapkan Sanksi Denda Warga Tak Bermasker

“Sejak dibuka pada dua pekan lalu, berdasarkan data terakhir, Minggu, 31 Mei 2020, Perizinan SIKM telah diakses oleh 463.738 pengguna dengan total Permohonan mencapai 39.850 permohonan SIKM. Hanya 5,7% pemohon yang memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM yaitu sebanyak 2.286 pemohon,” kata Rinaldi.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 telah mengatur orang-orang yang dikecualikan dalam PSBB. Mereka adalah golongan pelaku usaha yang bekerja dalam 11 sektor sehingga bakal diizinkan menggunakan SIKM.

Baca Juga:  Lebih Mengenal Nagita Slavina Seorang Selebritis Perempuan Terkenal Asal Indonesia

Sebelas sektor pelaku usaha itu adalah sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar-utilitas publik dan industri objek vital, serta kebutuhan sehari-hari. (Red)