Mendagri: Kampanye Pilkada 2020 Menggunakan Media

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, pilkada serentak akan dilaksanakan pada Desember 2020. Dengan tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember, dan pencoblosan akan dilakukan pada 9 Desember.

Tito mengungkapkan, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mengkaji masa kampanye Pilkada dilakukan secara virtual, dengan memanfaatkan berbagai media. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan massa yang rentan akan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Kampanyenya kita ubah, agar lebih banyak kampanye tidak langsung. Menggunakan media sosial, media mainstream, live streaming,” kata Tito saat Talkshow yang disiarkan di Channel YouTube Heartline Network, Senin (1/6/2020).

Baca Juga:  Hoax! WHO Akui 500 Ribu Warga Amerika Mati Karena Vaksinasi Covid-19

Dengan memaksimalkan media, para kandidat pilkada akan tetap bisa melakukan sosialisasi langsung dengan masyarakat. Tanpa harus bersentuhan langsung sehingga protap kesehatan menghindari penyebaran covid 19 tetap bisa dilaksanakan.

“Ada pertemuan terbatas dengan tetap menjaga physical distancing, tapi enggak ada kampanye jorjoran, kampanye akbar,” ujarnya.

Mantan Kapolri ini menambahkan, selain kampanye, pencoblosan saat pilkada serentak juga akan diatur sesuai protokol kesehatan sehingga masyarakat tidak bergerombol di tempat pemungutan suara (TPS) saat melakukan pencoblosan.

Baca Juga:  Ya Ampun, Pemuda Terciduk Mabar Game Online Dibubarkan Polisi

“Masyarakat yang akan memilih kemudian diatur jamnya, nomor sekian jam 7-8, dan seterusnya. Jadi enggak semua datang,” ujarnya.

Selain itu, para pemilih dan semua petugas diharuskan menggunakan masker dan menjaga jarak saat berada di TPS.

Dalam kampanye pilkada serentak nanti, Tito memperkirakan, hanya akan ada dua isu yang berkembang dan dijadikan bahan kampanye.

“Nanti pemilu ini isinya cuma dua feeling saya, satu isunya Covid-19, kedua isu ekonomi,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Tito memgungkapkan alasan pemerintah, KPU dan DPR sepakat kembali memutuskan untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember. Padahal sebelumnya ketiga lembaga sebelumnya sepakat menunda karena pandemi Covid 19.

Baca Juga:  Mitos dan Fakta Seputar Olahraga Selama Masa Pandemi Covid-19

Keputusan itu diambil karena tidak ada jaminan pandemi Covid 19 kapan akan selesai.

“Siapa bisa jamin? enggak ada. Terus enggak ada yang bisa jamin mau kapan? Mundur 2022 siapa yang bisa jamin. Ada waktunya kepala daerah ini berhenti masa jabatannya dan sementara diganti Plt. Plt tidak memiliki kewenangan penuh. Kita perlu kepemimpinan penuh, power penuh,” katanya. (Red)