Haji 2020 Batal, Uang Jamaah Bisa Dikembalikan, Ini Skemanya

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah resmi membatalkan ibadah haji 2020 atau 1441 Hijriah imbas pandemi corona. Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR sepakat, apabila penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 batal, dana setoran lunas calon jemaah haji reguler akan dikembalikan kepada yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Hal sama berlaku juga bagi calon Jemaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar.

Pada musim haji tahun ini ada 2.176 jemaah calon haji asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang terbagi atas empat kelompok terbang (kloter) penuh dan dua kloter gabungan. Mereka harus menelan pil pahit setelah batal diberangkatkan setelah mayoritas dari jemaah telah mendaftar beberapa tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Selama Di Rumah Aja Wajah Anda Berjerawat, Ini Penyebabnya

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan memfasilitasi pengembalian dana pelunasan haji bagi para jamaah calon haji yang batal diberangkatkan tahun ini menyusul keputusan pembatalan ibadah haji dari pemerintah pusat.

“Kita masih menunggu Keputusan Menteri Agama dulu seperti apa. Info sementara jika ada calon haji yang meminta pengembalian uang pelunasan, kita bantu,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi Shobirin di Cikarang, Selasa (2/6/2020).

Shobirin mengaku masih menunggu keputusan pusat mengenai kebijakan menindaklanjuti pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

“Hingga siang ini belum ada calon haji yang mengajukan pengembalian dana pelunasan itu,” katanya.

Jamaah calon haji yang gagal berangkat tahun ini dapat meminta dana pelunasan dengan membuat surat permohonan setelah itu pihaknya akan membantu menyalurkannya.

Baca Juga:  Pembangunan Infrastruktur di Purwakarta Terhenti Gegara Covid-19, Sampai Kapan?

“Kalau nanti ada calon haji yang menginginkan dana itu, kita akan bantu. Jadi nanti dana tersebut masuk langsung ke rekening pribadi calon haji,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Haji Kemenag Kabupaten Bekasi Sukardi mengatakan dana pelunasan haji yang dibayarkan calon jemaah pada tahun ini adalah sebesar Rp9 juta dari total ongkos naik haji reguler senilai Rp36.113.000.

“Jadi yang dikembalikan itu Rp9 juta (dana pelunasan) itu pun jika ada calon haji yang memintanya. Kan yang Rp27 juta sudah dibayarkan saat mendaftar pertama kali,” ucapnya.

Sementara pihaknya belum mengetahui teknis mengenai pengembalian biaya pendaftaran yang telah dibayarkan saat mendaftar pertama kali.

“Ya kalau sampai ada calon haji yang minta dikembalikan semua otomatis rencana hajinya dibatalkan dong, saya rasa tidak akan ada yang mau seperti itu karena untuk berangkat haji saja harus menunggu bertahun-tahun karena masuk waiting list dulu, tidak bisa langsung tahun itu juga,” katanya.

Baca Juga:  Ivan Gunawan Ajak Ayu Ting Ting Menikah Tahun 2023, Serius?

Diketahui, pemerintah cenderung akan menerapkan sistem pengembalian berdasarkan pengajuan dari calon haji. Dalam hal ini, calon haji pengguna layanan khusus yang meminta pengembalian uang pelunasan Bipih harus membuat surat ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tempat mereka mendaftar dengan menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian dana pelunasan biaya haji ke Kementerian Agama dengan melampirkan nomor rekening calon haji dan Kementerian Agama akan menindaklanjutinya dengan mengajukan surat pengantar pengembalian pelunasan Bipih ke BPKH. (Red)