Tak Ada Alasan Secara Syariat, MUI Larang Shalat Jumat Secara Shift

JABARNEWS | JAKARTA – Majlis ULama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan Shalat Jumat secara bergelombang atau Shift karena tidak ada alasan yang kuat secara syariat Islam

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas bagi umat Islam yang berusaha menunda atau melambatkan waktu Jumatan maka sama saja dengan melalaikan ibadah mingguan wajib bagi Muslim laki-laki itu

“Apalagi di dalam Al Quran kita diperintah Allah SWT bersegera ke masjid bila telah dipanggil melaksanakan Shalat Jumat,” kata Anwar , Selasa (02/06/2020)

Baca Juga:  Muda, Ganteng dan Sopan, Tengku Ryan Jadi Idola Emak-Emak

Menurut dia, menunda-nunda penyelenggaraan shalat Jumat adalah tindakan yang sangat tercela dalam Islam.

“Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan sholat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu,” katanya.

Maka dari itu, kata dia, sebaiknya kendala keterbatasan kapasitas tempat ibadah saat wabah COVID-19 tidak memicu pelaksanaan Jumatan secara bergelombang.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong Pendapatan Pajak Kendaraan

“Alasan ‘physical distancing’ tidak kuat karena kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan sholat Jumat di luar masjid yang ada seperti di musholla, aula, ruang pertemuan, sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita ubah menjadi tempat sholat Jumat,” kata dia.

Setelah lokasi yang bukan masjid dipakai Jumatan, kata dia, maka agar dirapikan dan dikembalikan fungsinya sebagaimana semula.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Ini Cara Mengatasi Kecanduan Internet Bagi Generasi Milenial

“Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk shalat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang,” kata dia.

Akan tetapi, dia mengatakan di Indonesia tidak ada keadaan yang membuat shalat Jumat dilaksanakan secara bergelombang. (Red)