Pemkab Garut Koordinasi AKB dengan Pemprov Jabar, Ini Hasilnya

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan ke 15 kota kabupaten yang dapat menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) tengah dalam proses pencabutan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, ke 15 daerah di Jabar yang bisa menerapkan AKB merupakan daerah biru yang saat ini sedang dalam proses pencabutan status PSBB oleh Kementerian Kesehatan.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan terkait pemberlakukan aturan dalam menerapkan normal baru atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam situasi wabah COVID-19.

Baca Juga:  Benjamin: Mitigasi Memadai Minimalisir Dampak Gempa

“Sambil mengunggu aturan dari pemerintah pusat dan provinsi, Pemkab Garut tetap menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran wabah COVID-19,” ujarnya. Selasa (2/6/2020).

Sampai hari ini Pemkab Garut belum mendapatkan petunjuk hasil konsultasi ke provinsi dan Kementerian Kesehatan, pihaknya menunggu keputusan dari Kemenkes.

Saat ini Pemkab Garut, kata dia, memberlakukan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah tertentu yang ditemukan kasus positif maupun penyebaran wabah COVID-19.

Baca Juga:  Warga Cisarua Dihebohkan Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas

“Persiapan terus kita lakukan ke arah normal baru, kami tetap melakukan sesuai dengan SOP penanganan COVID-19,” kata Helmi.

Ia menyampaikan Pemkab Garut selama ini sudah mempersiapkan diri untuk pelaksanaan normal baru di 23 dari 42 kecamatan yang ditetapkan sebagai daerah hijau atau diperbolehkan beraktivitas seperti biasa.

“Kita ada 23 (daerah) yang hijau, artinya yang hijau ini sudah bisa kita lakukan normal baru ketika ada izin,” katanya.

Baca Juga:  Tak Bisa Dihalangi, Beberapa Zodiak Ini Dikenal Miliki Cara Paling Gila

Terkait sejumlah petugas gabungan di tempat keramaian, kata Helmi, merupakan upaya penegakan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat yang beraktivitas di pasar, mal maupun tempat lainnya.

“Kita tetap lakukan upaya penanganan COVID-19 di daerah dan zona merah kita terapkan PSBB,” katanya.

Diketahui berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Kabupaten Garut menjadi salah satu dari 14 kabupaten/kota lainnya di Jabar yang berada di level biru yang artinya bisa menerapkan AKB. (Red)