Oh Ternyata Begini Modus Travel Gelap Angkut Pemudik

JABARNEWS | DEPOK – Aparat gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP mengamankan mobil pribadi yang membawa penumpang atau pemudik ketika melintas di wilayah Depok menuju Jakarta. Sebagian besar mobil travel gelap tersebut menggunakan jalur tikus.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menuturkan, para pengemudi travel gelap tersebut menggunakan jalur tengah. Mereka tidak melewati Tol Jakarta-Cikampek, melainkan melalui jalur arteri Sukabumi-Bogor.

“Dia melambung dulu melewati Sukabumi, Cianjur, Jonggol, dan ketika masuk wilayah Bogor, dia belok lagi. Tapi kita sudah pasang anggota di sana, termasuk melaksanakan patroli,” kata Kombes Azis.

Baca Juga:  Kapolda Bersama Gubernur Jawa Barat Gelar Baksos di Kabupaten Cirebon

Azis menegaskan, mereka yang diamankan bukan hanya melakukan pelanggaran peraturan saja tapi juga tidak ada kesadaran untuk sama-sama menjaga kesehatan satu sama lain.

“Untuk travel semuanya jelas mlanggar ijin trayek dan PSBB. Sedangkan untuk kendaraan pribadi yang kami putar balik ada 324 kendaraan,” tuturnya.

Lebih lanjut Azis mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui, rata-rata kendaraan yang dihalau ini datang dari arah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Mereka ini rata-rata warga daerah yang banyak beraktivitas di sekitar Jakarta. Awal sebelum ada larangan mudik mereka sudah pergi dan sekarang ada larang balik, mereka sudah kmbali,” ucapnya.

Baca Juga:  Ingat! Gelaran Resepsi Pernikahan di Cianjur Dilarang

Selain bergerak pada malam hari atau jelang subuh, modus lain yang digunakan para pelanggar adalah dengan menyewa travel secara berkelompok.

“Mereka ini rata-rata iuran, kemudian sama-sama ke tempat tujuan, utamanya ya ke Jakarta,” katanya.

Biasanya bergerak pada malam hari atau dini hari untuk mengelabui petugas yang dilapangan dan melewati jalur-jalur yang tak biasa, bukan jalan utama.

Baca Juga:  Polresta Deli Serdang Berikan Motor Dinas pada 55 Bhabinkamtibmas

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Erwin Aras Genda menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika para pemilik travel ini memasang tarif cukup tinggi untuk sekali jalan.

Ongkosnya bisa dua kali lipat ada yang Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per orang. Bahkan ada salah satu mobil yang seharusnya ditumpangi empat penumpang akan tetapi ditumpangi tujuh penumpang.

“Ini kan memberatkan masyarakat juga sebenarnya. Kecuali bus yang menerapkan protokol, itu dia ada SIKM dan biayanya normal,” katanya. (Red)