JABARNEWS | KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang akan melakukan hak interpelasi atas tidak ada keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Interpelasi dilakukan DPRD karena tidak ada keterbukaan informasi dari Pemkab Karawang tentang kegiatan-kegiatan yang menggunakan Anggaran Covid-19,” ujar Natala Sumedha, anggota Komisi II DPRD Karawang, Selasa (02/06/2020).
Ia menambahkan, DPRD akan bertanya kepada Pemkab Karawang untuk ada kejelasan penggunaan anggaran dan kalau jawabannya berlanjut akan mengarah ke hak-hak lain untuk diselesaikan.
“Intinya komunikasi yang kita sampaikan interpelasi DPRD ke Pemkab Karawang melalui kekuatan Lintas partai untuk meminta penjelasan yang lebih jelas,” ujar Natala Sumedha
Ia meminta kepada Bupati Karawang dan jajarannya agar bisa menjelaskan terkait penggunaan anggaran yang besarnya mencapai 100 Miliyar, 800 juta.
Dikatakannya, terkait permintaan interpelasi DPRD ke Pemkab Karawang mengenai kebijakan dalam penggunaan anggaran. Menurut dia, banyak masalah dalam penggunaan anggaran di Karawang yang tidak transparan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
“Kita memanggil Bupati masalah transparansi anggaran, realiasi anggaranCovid-19. Ini harus kita tahu,” tambahnya
Ia menegaskan bahwa Bupati wajib menjawab pertanyaan dari DPRD dan tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. Jika kepala daerah tidak bisa memenuhi panggilan DPRD, akan berdampak pada hak-hak lainnya, termasuk hak angket.
Sebelumnya, kata Natala, pihaknya sudah melakukan komunikasi secara resmi dalam rapat minguuan terkait transparansi penggunaan anggaran tersebut. (Red)