Soal UKT Mahasiswa, Benarkah Ada Kenaikan Dari Kemendikbud?

JABARNEWS | BANDUNG – Plt Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tetap (UKT) di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Nizam lewat surat edaran yang diterbitkan pada Rabu (3/6/2020) yang ditandatangani langsung oleh dirinya.

Sebelumnya, banyak pemberitaan yang tersebar di media sosial tentang kenaikan UKT bagi para mahasiswa di tengah merebaknya Covid-19. Dalam surat tersebut, Nizam menyampaikan 4 poin terkait isu kenaikan UKT.

Pertama, Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua. Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah.

Baca Juga:  Lagi, Sebuah Mobil di Jalan Raya Puncak Hangus Terbakar

Kedua, berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi para mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu: Menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan pengajuan finansial bagi yang berhak.

Baca Juga:  Nantikan, Berikut Tanggal Buka Mall Dan Tempat Rekreasi Di Jakarta

“Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelengaraan ataupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya. Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN,” jelasnya.

Ketiga, untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. KIP kuliah diperuntukan mahasiswa PTN maupun PTS. Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan KIP kuliah bagi 400 ribu mahasiswa (tiga kali lebih banyak dari tahun lalu). Pemerintah sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah. Dukungan dari masyarakat dan alumni juga sangat luar biasa.

Baca Juga:  Anies Baswedan Disentil Warganet Soal Monas Karatan: Jadi Begini?

Keempat, Kemendikbud mengapresiasi dan mengajak seluruh pihak untuk saling membantu.

“Semoga dengan gotong royong, pandemi dapat segera kita atasi bersama,” tutupnya. (RNU)