Kejari Purwakarta Bantu Selesaikan Permasalahan Warga

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta melalui kegiatan Pelayanan Hukum membantu sejumlah permasalahan yang dihadapi warga di wilayahnya.

Seperti pada Selasa (2/6/2020) kemarin, melalui Bidang Datun, Kejari Purwakarta menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara sejumlah warga Kampung Neglasari, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Hal tersebut dibenarkan H. Zulfani, BE selaku Penerima Kuasa dari 5 ahli waris dari Engkay bin Ubid warga di Kampung Neglasari.

Pihak H. Zulfani, BE sebagai pemohon pelayanan hukum menduga adanya penundaan berlarut-larut oleh Kantor BPN Purwakarta atas belum dibayarkannya ganti rugi terhadap tanah seluas 4.744 M2, 551 M2 dan 4025 M2. Tanah tersebut milik Engkay bin Usid yg berlokasi di Kampung Neglasari yang terdampak proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Baca Juga:  Aspidum Kejati DKI Jakarta Jadi Tersangka Kasus Suap

“Alhamdulillah dari hasil klarifikasi antara pihak PSBI dan KCIC serta keluarga atau ahli waris Engkay bin Usid, yang difasilitasi Kejari Purwakarta bahwa pembayaran ganti rugi tanah milik Engkay bin Usid telah dibayar oleh pihak KCIC melalui PSBI. Kemudian pihak Engkay bin Usid pun mengakui dan membenarkannya ketika dikonfrontir oleh pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Purwakarta,” kata Zulfani saat ditemui redaksi, Rabu (3/6/2020).

Zulfani selaku penerima kuasa dari pemohon mengucapkan terima kasih kepada pihak JPN Kejari Purwakarta, karena berkat bantuannya permasalahan yang selama ini terjadi bisa diselesaikan setelah pihaknya duduk bersama antara pihak ahli waris, PSBI dan KCIC.

“Masalah ini sudah cukup lama kang, berkat bantuan dari JPN Kejari Purwakarta akhirnya bisa selesai. Dan saat pertemuan dilaksanakan baru diketahui sebenarnya hanya terjadi miskomunikasi antara ahli waris dengan pihak PSBI dan KCIC,” ucap Zulfani.

Baca Juga:  Operasi Pekat, Satpol PP Karawang Tangkap 14 Orang Bukan Pasutri

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Purwakarta, Dodi Wiraatmaja menuturkan, sudah menjadi kewajiban JPN Kejari Purwakarta membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami masyarakat, seperti yang dialami pihak termohon yang dikuasakan kepada Zulfani.

“Tadi setelah kita pertemukan semua pihak terkait, alhamdulillah ternyata hanya terjadi miskomunikasi saja, dan permasalahannya sudah selesai,” kata Dodi.

Dodi menegaskan, pelayanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang sedang mengalami suatu masalah adalah salah satu tugas dari pihaknya selaku pihak Jaksa Pengacara Negara di Kejari Purwakarta.

Layanan itu pun bisa dimanfaatkan bagi semua masyarakat yang ada di Purwakarta jika menemui sebuah permasalahan, baik itu permasalahan hukum perdata, tata usaha negara maupun pidana akan dicarikan solusi untuk menyelesaikannya.

Baca Juga:  Ingat, Ada Bahaya Menanti Jika Main Layang-layang Dekat Jaringan Listrik

Dodi menjelaskan, layanan bantuan hukum juga dalam rangka meringankan beban masyarakat. Apa yang menjadi kendala bakal didiskusikan bersama, sehingga Kejaksaan tidak lagi dianggap sebagai lembaga yang menakutkan, karena dalam hal ini tidak ada lagi batas antara Jaksa dengan masyarakat.

“Ini ditujukan untuk semua lapisan masyarakat baik perorangan, lembaga, kelompok masyarakat maupun instansi swasta maupun perusahaan, intinya kita membuka pintu selebar-lebarnya untuk membantu setiap persoalan hukum,” jelas Dodi.

Sebagai penutup, Dodi menambahkan, pelayanan hukum yang diberikan pihaknya merupakan salah satu wujud bakti Kejaksaan Negeri Purwakarta kepada masyarakat. (Zal)