Jangan Senang Dulu, Meski Operasi Ketupat Berakhir, Polisi Masih Sekat Pemudik

JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan petugas terus memperketat penjagaan dan penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat dan moda transportasi yang hendak masuk ke Jawa Barat selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Meski Operasi Ketupat 2020 telah berakhir, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan jajarannya masih melakukan penyekatan lalu lintas kendaraan bermotor di pintu masuk Jawa Barat. Penyekatan tersebut bersifat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di luar kegiatan operasi.

Baca Juga:  Bukan Kutu Loncat, Kader PDIP Subang Berbondong Pindah Ke Partai Nasdem

Melihat situasi saat ini untuk pos-pos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di setiap kabupaten dan kota menyesuaikan kebijakan yang diterapkan masing-masing pemda.

“Saat ini penyekatan masih dilakukan, tetapi bukan dalam bentuk kegiatan operasi, melainkan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Konsep untuk penyekatan masih ada, diperpanjang selama tujuh hari,” kata Erlangga.

Seperti di Kota Bandung yang sejak beberapa waktu lalu telah meniadakan pos PSBB. Sedangkan di wilayah lain masih ada yang menyiagakan pos PSBB, tergantung seperti apa PSBB diberlakukan menjelang adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca Juga:  Vietnam Resmi Jadi Tuan Rumah F1 2020

“Kalau di zona biru kan sudah AKB itu, dengan pertimbangan gubernur, dan tergantung dari kabupaten dan kota. Kalau kami dari kepolisian ada polres-polres, mereka mendukung apa yang menjadi kebijakan wilayahnya,” kata dia.

Meski tidak ada pos PSBB, menurut dia, aparat kepolisian tetap melakukan pengawasan yang tersebar di titik-titik yang berpotensi ramai. Selain itu, ada juga personel yang mengawasi dengan melakukan patroli.

Baca Juga:  Miliki Ratusan Gram Ganja, Piye Diciduk Polisi

“Misalnya satu kawasan, nanti diisi oleh beberapa personel, seperti di mal, tentunya kita perhitungkan luas cakupan wilayahnya. Kalau di kawasan restoran, pertokoan, kan itu bisa sambil patroli,” katanya.

Bila didapati warga atau pengendara yang tidak memenuhi syarat dalam mengajukan permohonan perjalanan sesuai syarat Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bakal diminta putar balik. (Red)