Ekonom Senior Soroti Kabar Dana Haji Digunakan Untuk Perkuat Rupiah

JABARNEWS | JAKARTA – Setelah diputuskannya untuk membatalkan pemberangkatan Ibadah Haji 2020 oleh Pemerintah Indonesia. Kini, beredar kabar dana dari jemaah haji tahun ini akan dipakai untuk menstabilkan mata uang rupiah.

Ekonom Senior Rizal Ramli menyayangkan kabar akan digunakannya dana haji sebagai upaya untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

Rizal Ramli menanggapi pemberitaan dimana Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, menyebut, dana simpanan BPKH milik jamaah haji yang dibatalkan berangkat pada 2020 ini sebesar US$600 juta atau setara Rp8,7 triliun kurs Rp14.500 per dolar AS.

Baca Juga:  H+3, Kemacetan di Jalur Puncak Mengular Sepanjang 8 Kilometer

Akibat tidak berangkatnya calon jamaah haji di tahun ini, dana itu akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.

Rizal Ramli menyebut, menggunakan dana haji untuk penguatan rupiah sangatlah berisiko. Ia menilai, pemerintah kehabisan ide sehingga melakukan tindakan tersebut.

“Bener-bener sudah kehabisan ide. Dana Haji dipakai untuk penggunaan beresiko support Rupiah. Payah deh,” tulis Rizal Ramli, dikutip dari laman Wartakota, Selasa (2/6/2020).

Sebelumnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membantah memanfaatkan dana simpanan umat untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2020 digunakan untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah.

Baca Juga:  Waduh, Satu Keluarga di Purwakarta Huni Rumah yang Nyaris Ambruk

Dari siaran pers BPKH pada Selasa sore, 2 Juni 2020, dana sebesar US$600 juta yang akan digunakan untuk kepentingan stabilitas nilai tukar rupiah itu tidak terkait dengan pembatalan haji pada 2020.

Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.

Baca Juga:  13 Usulan Apdesi, Ingin Dana Desa Naik hingga Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Disebutkan bahwa pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, dana US$600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah, memang pernah diucapkan dalam acara internal halal bihalal Bank Indonesia (BI) pada 26 Mei 2020.

Pernyataan tersebut diklaim sebagai bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI. Sedangkan pernyataan yang dimuat sebelumnya dianggap tidak ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama pada 2 Juni 2020. (Red)