Shalat Jumat Dua Sesi Apakah Sah? Begini Penjelasan MUI Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat melarang umat Islam melaksanakan Shalat Jumat secara bergelombang atau dibagi dua sif.

MUI Jabar menilai pelaksanaan salat Jumat dua gelombang di tengah tatanan normal baru (new normal) selama pandemi virus corona (Covid-19) tidak sah.

Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar mengatakan hal tersebut menurutnya sesuai dengan fatwa MUI Tahun 2000. Sehingga menurutnya Shalat Jumat harus tetap dilakukan satu sesi seperti biasanya.

Baca Juga:  Berikut Enam Sasaran Patriot Desa di Jabar untuk Membantu PLD

“Apabila Shalat Jumat dilakukan dua sesi atau lebih karena adanya pembatasan kapasitas, maka dapat dinyatakan tidak sah,” tegasnya. Rabu (3/6/2020).

Berdasarkan fatwa MUI pusat Tahun 2000. Tetap itu satu sesi, tidak boleh dua gelombang. Maka dari itu, ia menganjurkan Shalat Jumat tetap dilakukan dengan memperhatikan pembatasan jarak, meski para jamaahnya harus salat di luar masjid.

“Umpamanya kalau pun kapasitasnya dibatasi, tidak apa-apa sampai ke belakang, sampai ke jalan juga gitu. Demi memperhatikan protokol medisnya,” kata dia.

Baca Juga:  Jokowi: Indonesia Dijadikan Banyak Negara Untuk Belajar Kerukunan Antar Umat

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para khatib untuk mempersingkat kutbahnya. Jangan sampai sesi Shalat Jumat memakan waktu terlalu lama hingga berpotensi menyebarkan COVID-19.

“Kita sudah menganjurkan kutbahnya tidak boleh panjang-panjang, jadi proporsional saja. Termasuk imam, membaca ayatnya jangan yang panjang-panjang,” katanya.

Kemudian, ia mengimbau para jemaah agar tidak berlama-lama berada di masjid apabila proses Shalat Jumat sudah selesai. Hal itu menurutnya demi mengantisipasi terjadinya kerumunan yang tidak perlu.

Baca Juga:  Mensos Marah Soal PKH, Ini Tanggapan Dinsos Kabupaten Bandung

“Setelah selesai shalat, jangan melakukan kerumunan-kerumunan, salam-salaman. Jadi setelah dzikir, shalat sunah, langsung bubar saja,” katanya.

Ketimbang membagi salat jumat dalam 2 sif, MUI mengusulkan penambahan atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah untuk salat Jumat. Menurutanya, upaya itu dinilai aman dan sah sesuai syariat agama. (Red)