Pemerintah Digugat Atas Pemblokiran Internet Di Papua, Ini Putusannya

JABARNEWS | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate bersalah karena pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.

“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, dilansir dari laman Tempo.co, Rabu (3/6/2020).

Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim pun menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu.

Baca Juga:  Ingat! Gelaran Resepsi Pernikahan di Cianjur Dilarang

Pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Kebijakan itu digugat Tim Pembela Kebebasan Pers pada November 2019.

Dalam pembacaan pertimbangan, Majelis hakim menyatakan pemblokiran internet di Papua pada 2019 ini melanggar undang-undang tentang keadaan berbahaya. Apalagi, sebelum pemblokiran tidak pernah ada pengumuman bahwa sedang ada keadaan berbahaya.

Baca Juga:  Soal Isu Mundur Menteri Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Ini

“Karena tidak pernah ada pengumuman tersebut, hal ini juga melanggar hak atas informasi dan hak lainnya, menunjukkan tidak adanya good governance. Juga menghalangi tugas-tugas Jurnalis dan pemerintah,” kata kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, mengutip putusan hakim.

Dalam gugatannya, para pemohon yang terdiri dari koalisi masyarakat seperti YLBHI dan AJI meminta pemerintah meminta maaf kepada seluruh pekerja pers tersebut harus dimuat di tiga media cetak nasional, seperti Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas sebesar 1/6 halaman.

Baca Juga:  Berikut Profil Dan Karir Jiso BLACKPINK Di Industri Musik

Juga di enam stasiun televisi, seperti Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV, dan Kompas TV maksimal 1 bulan setelah putusan.

Permintaan maaf juga harus disiarkan pada 3 stasiun radio, seperti Elshinta, KBR 68H, dan RRI selama 1 minggu, dengan redaksi sebagai berikut:

“Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan meminta maaf kepada seluruh pekerja pers dan warga negara Indonesia atas tindakan Kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.” (Red)