PNS Harus Baca Ini, Soal PP Nomor 25 Tahun 2020

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi Pemberi Kerja sektor swasta untuk mendaftarkan Pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.

“Dalam pelaksanaannya, pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru,” ujar Deputi Komisioner BP Tapera, Eko Ariantoro, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:  DPRD Jabar Ajak Masyarakat Mengingat dan Menghargai Jasa Pahlawan

Menurut dia, perluasan kepesertaan nantinya akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

Baca Juga:  Bela Palestina dan Al-Aqsha, PP Persis Ajak Umat Islam Rapatkan Barisan

Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong. Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi Peserta yang lebih luas.

PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Baca Juga:  31 Juta Data Pemilih Pemilu 2019 Tak Sinkron

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

“Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 Juta,” jelasnya. (Ara)