Ya Allah Kasihan, TKW Asal KBB Diperkosa Hingga Melahirkan Dipenjara

JABARNEWS | BANDUNG – Tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia kembali terjadi di luar negeri. Kali ini, kasusnya menimpa TKW asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Nasib tragis menimpa seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal berinisial R itu berniat mengais rezeki di negeri orang malah pulang ke Indonesia membawa anak setelah diruda paksa oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Pakistan.

Kisah pilu yang dialami R tersebut bermula saat dirinya memutuskan pergi ke Dubai, namun tanpa prosedur resmi untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga sekitar dua tahun silam.

“Dia (R) berangkat ke Dubai menjadi TKI ilegal dengan majikannya, dua tahun yang lalu. Tapi bekerja cuma bertahan dua bulan,” ungkap Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Sutrisno saat ditemui, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:  Disdik Imbau Siswa di Jawa Barat Tidak Rayakan Valentine Day

Dengan alasan tidak betah, R kabur dari rumah majikannya ke agen yang memberangkatkannya. Kemudian R bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan sistim antar jemput dari agen ke majikan barunya. Sopir yang mengantar jemput R, adalah seorang pria berinisial AL, yang merupakan TKA asal Pakistan.

R bekerja dengan cara seperti itu selama 22 bulan dengan mendapatkan upah relatif cukup untuk menghidupi dirinya sendiri. Namun pada suatu saat, prahara menimpa R. AL yang selama itu antar jemput R, melakukan aksi bejadnya.

“Dia (R) dikasih minuman (oleh AL). Selesai minum dia diperkosa oleh supir itu,” ungkap Sutrisno.

Malang bagi R, ternyata hasil hubungan yang tidak diinginkannya mengakibatkan dia hamil. Kemudian R minta pertanggungjawaban AL, namun AL mengelak sehingga R mengadukan AL yang berakibat pria itu dideportasi.

Baca Juga:  UEFA Umumkan Jadwal Liga Champions, Catat Tanggalnya!

Sementara R tetap bekerja dengan kondisi berbadan dua. Lama-lama kehamilan R tercium juga oleh aparat disana dan dipermasalahkan. Akhirnya R diadili dengan tuduhan hamil di luar nikah. Kemudian R dijatuhi hukuman masuk penjara tiga bulan. Bahkan melahirkan anaknyapun di dalam penjara.

“Sementara R di penjara, anaknya diurus oleh pemerintah melalui penjara di Dubai. Tapi tetap menyusui, masih bisa,” beber Sutrisno.

Setelah lepas masa tahanan, R dikembalikan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada 29 Mei 2020. Pihaknya pun mendapatkan kabar R sudah tiba di Indonesia pada 1 Juni.

“Seizin pak Bupati dan Kadisnaker KBB, kami diperintahkan untuk menjemput dan menyelesaikan administrasi yang bersangkutan,” tuturnya.

Pihaknya langsung berkoordinasi untuk penjemputan dan bekerjasama dengan Badan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) wilayah Serang Banten. Kemudian mengurus surat jalannya dan mengantar R dengan bayinya sampai ke Gununghalu.

Baca Juga:  Camat Kelapa Gading M Hermawan Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Sesuai protokoler kesehatan pencegahan Covid-19, ketika datangpun R melakukan rapid test. Untuk sementara R disarankan untuk isolasi mandiri di rumahnya.

Terkait keberangkatan ilegal R, Sutrisno mengatakan bahwa Disnaker sudah menyosialisasikan adanya monatorium tenaga kerja ke 19 negara Timur Tengah. Hal itu sesuai Permen Nomor 260 Tahun 2014.

“Makanya kami tekankan ke camat untuk menyosialisasikan ke desa-desa, jangan sampai ada kisah seperti itu lagi,” kata Sutrisno.

Sutrisno menjelaskan, aturan hukum di Dubai menyebutkan ketika seseorang melanggar hukum dan dipenjara, maka setelah bebas langsung dideportasi ke negara asal meskipun saat ini sedang diberlakukan lockdown akibat Covid-19. (Red)