DPRD Bekasi: Perketat Aturan Teknis Usaha Wisata Saat Dibuka Lagi

JABARNEWS | BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi meminta permerintah untuk melakukan pengawasan secara penuh saat ketika era Adaptasi Kebiasaan Baru mulai diberlakukan, khususya sektor parawisata untuk memperketat aturan teknis usaha.

“Adaptasi menuju new normal bisa saja menimbulkan lonjakan kasus corona baru di sektor usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk tempat wisata,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman di Cikarang, Kamis (06/04/2020).

Menurut dia, upaya itu dapat dilakukan dengan mewajibkan segenap pelaku usaha kepariwisataan memperhatikan protokol kesehatan dan kebersihan di tempat usahanya.

Baca Juga:  Ritual Pawang Hujan di Sirkuit Mandalika Sukses, Abu Janda: Kadrun Kejang-kejang!

“Kalau perlu beri sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan teknis usaha kepariwisataan,” ucapnya.

Sementa menurut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mengatakan aturan teknis dibuat untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di masa transisi perubahan pola hidup masyarakat seiring menurunnya tingkat penyebaran virus berbahaya itu.

“Selain upaya menghidupkan kembali roda perekonomian rakyat sekaligus sarana melepas penat dan kebosanan, tempat wisata juga harus clear dari penyebaran virus vorona. Pelaku usaha kepariwisataan wajib memenuhi persyaratan itu agar terhindar dari kluster baru penyebaran virus dan pemerintah daerah yang menyiapkan aturan teknisnya,” kata dia.

Baca Juga:  Jaksa yang Tuntut Penyiram Air Keras Meninggal Dunia, Ini Respons Novel Baswedan

Kebijakan itu seperti pembatasan jumlah pengunjung objek wisata, penempatan tim pengawas, penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, hingga sanksi bagi pelanggar kebijakan.

“Yang tidak kalah penting juga adalah kepatuhan wisatawan yang berkunjung serta dukungan pelaku usaha kepariwisataan dalam mencegah lonjakan kasus baru COVID-19,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi Encep Suprihatin Jaya mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan-aturan teknis untuk kembali membuka aktivitas usaha di daerahnya.

Baca Juga:  Longsor dan Jalan Amblas di Puncak Cianjur, Kendaraan Ini Dilarang Melintas

“Ini yang harus dipenuhi saat adaptasi normal baru. Kami siapkan aturan dan mulai sosialisasi karena aktivitas wisata akan dimulai saat selesai PSBB. Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi standar protokol akan ditutup lagi,” kata Encep.

Sementara itu pengawasan terhadap kepatuhan protokol pencegahan COVID-19 di sektor pariwisata dilaksanakan secara terintegrasi melalui gugus tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi.

“Dinas Pariwisata menyiapkan aturan dan sosialisasi sedangkan penindakan terhadap pelanggar jadi kewenangan polisi, TNI, dan petugas Satpol PP,” kata dia. (Red)