Jangan Gegabah, Beberapa Hal Perlu Diketahui Sebelum Refund Dana Haji

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494/2020 Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. Menurut Menteri Agama bahwa jamaah yang batal berangkat tahun ini akan diberangkatkan haji pada tahun 2021/1441.

Sesuai KMA tersebut juga dinyatakan jika jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Para calon jemaah haji terutama calon jemaah haji khusus bisa membatalkan pendaftaran hajinya sejalan dengan keputusan pemerintah yang membatalkan haji tahun ini. Namun, calon jemaah sebaiknya tidak buru-buru membatalkan lantaran ada risikonya.

Baca Juga:  Ada Indikasi Pidana, Kasus Pengubahan Lambang Garuda Naik ke Penyidikan

Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan calon nasabah yang membatalkan hajinya bisa kehilangan kesempatan atau tidak mendapat prioritas untuk keberangkatan haji pada tahun depan.

“Pada dasarnya bahwa apabila memang jemaah ingin membatalkan diri secara total artinya mereka tidak punya kesempatan di tahun yang akan datang atau memasuki prioritas di tahun berikutnya,” kata Syam.

Baca Juga:  Korban Tenggelam di Danau Jatiluhur Akhirnya Ditemukan, Begini Keadaanya

Selain itu, Syam mengimbau agar calon jemaah lebih baik menunda saja, tidak membatalkan. Itu juga untuk menghindari biaya administrasi atau biaya yang ditimbulkan karena pembatalan tersebut.

“Kami mohon kepada jemaah untuk tidak membatalkan tapi menunda saja untuk tahun depan supaya tidak terkena administrasi atau biaya-biaya yang timbul dari pembatalan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dalam Aksi Demo, Petugas Kepolisian Komitmen Berikan Rasa Aman Warga

Selanjutnya, ia menuturkan, pemotongan dari pembatalan sendiri tergantung dari masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Pemotongan tergantung berapa besar biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHK masing, paling rendah US$ 300/orang,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar para calon jemaah haji bersabar dengan kondisi pandemi Corona ini. Ia berharap agar permasalahan ini segera terselesaikan, sehingga pelaksanaan ibadah haji kembali bisa dilaksanakan. (Red)