Gerebek Sindikat Narkoba Internasional, Polisi: Bongkar Muatnya Ditengah Laut

JABARNEWS | SUKABUMI – Personel gabungan Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah rumah di Villa Taman Anggrek, Kabupaten Sukabumi Jabar dan menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional.

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sindikat pengedar sabu-sabu internasional rela menyewa kapal nelayan Rp240 juta untuk menyelundupkan sabu-sabu seberat 402,38 kilogram dari Timur Tengah ke Indonesia melalui jalur perjalanan laut.

“Untuk mengelabuhi petugas, sindikat ini menyewa kapal nelayan yang digunakan untuk menangkap ikan. Adapun bongkar muat dilakukan di perairan laut internasional yang kemudian sabu-sabu itu dibawa oleh kapal nelayan tersebut ke wilayah perairan Laut Selatan Kabupaten Sukabumi,” kata Sigit Prabowo di Sukabumi, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah, Cimahi Bisa Masuk Zona Merah Lagi

Setelah sampai di perairan Laut Sukabumi, kata Sigit, kemudian sabu-sabu hampir setengah ton tersebut dibawa oleh sindikat ini ke Perumahan Villa Taman Anggrek di Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Adapun proses penyelundupan barang haram itu, jaringan ini sudah menata sedemikian rupa mulai dari transaksi di tengah laut internasional.

“Rumah itu sudah disewa sekitar satu bulan yang lalu dan barang haram ini disimpan sudah lima hari yang nantinya akan segera diedarkan ke berbagai bandar yang ada di berbagai wilayah,” ujarnya.

Baca Juga:  Singkatan 'Padi' Untuk Duet Prabowo-Sandi Tengah Digodok

Kasus pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini, merupakan hasil pengembangan Tim Satgas Khusus Merah Putih Polri yang sebelumnya juga berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional di wilayah Banten dengan barang bukti lebih dari 800 kg yang kemudian dikembangkan dan enam tersangka di wilayah Sukabumi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku-pelaku lainnya yang merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dan untuk sabu-sabu itu dibawa ke Mabes Polri sebagai barang bukti,” tambahnya.

Baca Juga:  Carita Rayat Bandung: Sasakala Cigondéwah

Di sisi lain, Sigit mengatakan jika sabu-sabu itu dijual dengan harga Rp1 juta untuk setiap satu gramnya maka totalnya Rp400 miliiar lebih, tetapi bukan harganya yang fantastis tersebut, berkat pengungkapan ini jutaan warga Indonesia terselamatkan dari jeratan narkoba.

Tim Satgasus Merah Putih berhasil menangkap enam orang tersangka dan hingga saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan internasional. (Red)