Gelapkan Mobil Rental, Bos Kontraktor Meringkuk di Bui

JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

DS (42) warga Kampung Nangewer, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, nekat menggadaikan mobil rental. Pria bos perusahaan kontraktor ini tak berkutik saat ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi.

Wakapolres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kompol Rizka Fadila, mengatakan DS menggadaikan sebanyak 11 mobil rental. Kepada pemilik rental, ia mengaku mobil itu akan digunakan untuk kendaraan operasional di salah satu perusahaannya.

Baca Juga:  Temui Joe Biden, Boy Group BTS Sambangi White House Amerika Serikat

“Modus rental, setelah itu dia gadaikan. Ada 11 unit mobil, yang sembilan kita bantu amankan sementara yang dua sudah ditebus sendiri oleh pemiliknya,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:  Warga Pangandaran Kini Bisa Gelar Resepsi Penikahan, Ada Syaratnya

Dari satu kendaraan yang digadai, DS mendapat uang sebesar Rp 30 juta dari menggadaikan mobil jenis Avanza dan Xenia. Sedangkan mobil Innova, ia gadai hingga Rp 100 juta.

Pemilik yang curiga karena setoran tak lancar dan mobil tidak diketahui keberadaannya, bergegas melapor ke polisi.

“Korban laporan pertengahan Mei lalu. Setelah kita lakukan penelusuran, akhirnya pelaku kita tangkap. Profesinya pengusaha. Dia ada beberapa pekerjaan, namun macet. Akhirnya tambal sulam dengan menerima uang dari hasil begini,” tutur Rizka.

Baca Juga:  Alun-alun Kota Bandung dan Kawasan Ini Diresmikan Minggu Depan, Berapa Anggarannya?

Akibat perbuatannya, DS terancam dijerat dengan ketentuan pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 4 tahun penjara. Pasal 480 ayat 1, tentang pertolongan jahat atau tadah barang hasil kejahatan ancaman hukum 4 tahun. (Red)