Janji Ferdian Paleka Kepada Netizen Usai Hirup Udara Bebas

JABARNEWS | BANDUNG – Ferdian dan dua temannya, yakni Tubagus Fahddinar, dan M. Aidil sudah bebas dari tahanan Mapolrestabes Bandung setelah kasus mengenai prank bantuan berisi sampah kepada transgender dihentikan.

Mereka disambut oleh keluarga dan kuasa hukum, Rohman Hidayat. Ferdian Paleka yang sebelumnya menjadi tersangka kasus candaan alias prank sembako sampah, kini berjanji bakal membuat konten lebih positif melalui akun YouTube-nya setelah dibebaskan polisi.

“Saya akan beristirahat sementara sebagai konten creator di YouTube,” jelasnya usai keluar dari ruang tahanan mengenakan masker.

Baca Juga:  Liga Eropa: AC Milan Belum Dapat Tiket Ke Babak 32 Besar

Dia pun merasa cukup menyesali perbuatannya karena dinyatakan sebagai kasus pencemaran nama baik oleh polisi. Usai dibebaskan, ia juga kembali memohon maaf kepada seluruh pihak terutama korban yang merupakan waria.

“Pastinya lebih positif ya (jika buat konten YouTube),” kata Ferdian Paleka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:  MUI: Fatwa Dukung Palestina Adalah Momentum Kebangkitan Produk Lokal

Sementara itu, Pengacara Ferdian Paleka Cs Rohman Hidayat memastikan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Maka dari itu laporan yang diadukan telah dicabut oleh pelapor.

“Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai,” kata Rohman.

Dengan demikian, ia memastikan kasus kliennya tersebut telah dinyatakan selesai oleh kepolisian karena sudah adanya perdamaian.

“Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pihak pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian, proses hukumnya sudah berhenti,” kata dia.

Baca Juga:  Hindari Tiga Jenis Makanan Ini Saat Sahur Di Bulan Puasa

Dari kasus ini, polisi sempat menetapkan Ferdian Paleka cs sebagai tersangka. Ferdian cs juga sempat ditahan di rutan Polrestabes Bandung hingga pada hari mereka resmi dibebaskan.

Kasus itu sendiri kini dihentikan oleh polisi setelah korban mencabut laporan polisi itu. Polisi tidak bisa melanjutkan kasus itu karena kasus itu merupakan delik aduan. (Red)