JABARNEWS | BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung resmi memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan Kereta Api Reguler hingga 30 Juni 2020.
“Pembatalan ini diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 untuk KA regular jarak jauh dan menengah, baik menuju arah barat (Jakarta, Ciirebon, Semarang) dan menuju timur (Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya)” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea melalui keterangan pers, Kamis (4/06/2020)
Sebelumnya PT KAI (Persero) menerapkan pola pembatalan sementara perjalanan KA sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Namun kebijakan tersebut diperpanjang mengikuti perkembangan di lapangan.
Noxy mengatakan, PT KAI juga sudah menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan kepada pelanggan, baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang.
Pedoman tersebut dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa new normal dan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Halaman selanjutnya 1 2
“Pembatalan ini diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 untuk KA regular jarak jauh dan menengah, baik menuju arah barat (Jakarta, Ciirebon, Semarang) dan menuju timur (Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya)” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea melalui keterangan pers, Kamis (4/06/2020)
Baca Juga:
Liga Belum Jelas, Pemain Persib Terobati Piala Menpora 2021
Ridwan Kamil Sebut Kampung Tangguh Jaya Tekan Laju Penularan Covid-19 di Bodebek
Sebelumnya PT KAI (Persero) menerapkan pola pembatalan sementara perjalanan KA sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Namun kebijakan tersebut diperpanjang mengikuti perkembangan di lapangan.
Noxy mengatakan, PT KAI juga sudah menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan kepada pelanggan, baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang.
Pedoman tersebut dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa new normal dan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Halaman selanjutnya 1 2