Syaiful Huda: Ditengah Pandemi Covid-19, Sekolah Tak Perlu Memperumit Kelulusan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah memutuskan ujian nasional (UN) tahun 2020 ditiadakan menyusul pandemi virus korona atau Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdiskusi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka beberapa waktu lalu

Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait hal itu dengan hanya berdasar pada nilai rapor, sehingga sekolah-sekolah tak perlu terlalu memaksakan lakukan ujian. Adapun alasan utama ditiadakannya UN adalah prinsip keamanan dan kesehatan untuk para siswa dan keluarganya.

Baca Juga:  Itjen Kawal Kegiatan Kemendes Sejak Tahap Perencanaan, Ini Buktinya

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menanggapi terkait sekolah-sekolah yang menyelenggarakan ujian untuk kenaikan kelas atau kelulusan seperti ujian penilaian akhir tahun (PAT) yang dilaksanakan salah satunya di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mulai 3 Juni sampai 10 Juni 2020.

“Saat pandemi Covid-19 ini kan semua standar kelulusan telah kami bebaskan. Gak seperti ditarget kejar kurikulum. Memang ujian semacam ini terjadi di mana-mana. Jadi, saya berharap sekolah terapkan kebijakan yang fleksibilitas,” kata Huda, saat ditemui memberikan bantuan APD ke RS Bayu Asih Purwakarta pada Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:  WASPADA kabar Hoax Terkait Covid Bertebaran, Ini Penjelasan Kominfo

Huda meminta pihak sekolah jangan mengambil resiko. Dia juga mengaku telah mengecek ke beberapa sekolah di Indonesia dan ditemukan sekolah-sekolah untuk membuka kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Mestinya kan persiapan protokol kesehatan sekolah disiapkan dahulu. Tapi, ini rata-rata saya lihat gak siap karena faktornya banyak. Kita juga meminta dinas terkait di setiap daerah untuk tegas dan tak perlu memperumit masalah kelulusan lantaran darurat pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Resmi! Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2022-2027 Dikukuhkan

Sekadar diketahui, Pemerintah mulai mewacanakan membuka kembali sejumlah aktivitas publik dengan skema new normal. Salah satunya aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah yang ditutup selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa pandemik wabah virus corona (Covid-19). (Gin)