Dana Haji untuk Penguatan Rupiah, Pengamat: Mungkin Saja

JABARNEWS | BANDUNG – Isu rencana penggunaan dana haji untuk memperkuat nilai rupiah mengemuka dan menuai pro-kontra. Berita tersebut dikabarkan merupakan pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu yang mencuat setelah Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 ini.

Menanggapi isu tersebut, pengamat ekonomi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Setia Mulyawan mengatakan pembatalan keberangkatan haji tahun ini mungkin saja akan memberi dampak pada penguatan nilai rupiah.

“Ya, kan menjelang pelaksanaan haji sangat boleh jadi dana haji sudah ditempatkan dalam bentuk valuta asing seperti Dollar. Kalau terjadi pembatalan keberangkatan berarti dana dalam bentuk valas sebesar US$600 atau hampir 9 triliun rupiah tersebut mungkin saja dikonversi kembali ke dalam mata uang rupiah,” kata Setia saat dihubungi jabarnews.com di Bandung, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:  FIFA Naikkan Batas Usia Bagi Pemain Sepak Bola

Dia menjelaskan bahwa jika dana haji yang semula dalam valas dikonversi kembali ke rupiah, maka supply valas akan mengalami kenaikan bersamaan dengan kenaikan demand terhadap rupiah.

Baca Juga:  Menag Harap Khatib Sampaikan Pesan Hakikat Idul Fitri

“Itu kan mekanisme pasar saja,” singkatnya.

Setia menduga, dana haji itu bukan digunakan untuk intervensi pasar, tetapi hanya dikonversi dari valas ke rupiah. Pasalnya, dana haji itu harus dikelola secara prudent, tidak berisiko tinggi, transparan, dan yang terpenting adalah jamaah haji sebagai pemilik dana harus menjadi penerima manfaat dari portofolio tersebut.

“Saya rasa pemerintah melalui BPKH harus menjelaskan kepada masyarakat tentang isu dana haji untuk penguatan rupiah, jangan sampai berita tersebut menjadi isu yang seolah-olah dana haji akan digunakan dulu oleh pemerintah untuk kebutuhan lain, terlebih disaat pemerintah membutuhkan dana untuk mengatasi dampak Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga:  Pilkades Kondusif, Polres Cianjur Gelar Sujud Syukur

Setia menyebut, harus ada jaminan kepada jamaah haji yang ditunda keberangkatannya tahun ini untuk memperoleh prioritas pada tahun depan tanpa harus membayar biaya yang lebih besar.

“Jadi penggunaan dana haji harus diikhtiarkan memperoleh maslahat yang besar, agar dapat mengkompensasi apabila tahun depan mengalami kenaikan biaya haji,” pungkasnya. (RNU)