Mulai Hari Ini ASN Tidak Mesti Masuk Kantor, Kok Bisa Sih?

JABARNEWS | BANDUNG – Berdasarkan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo terkait New Normal atau pola kebiasaan hidup baru. Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai kerja di kantor hari ini, Jumat (5/6/2020).

Namun, aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di atas 45 tahun yang bekerja dalam lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mewajibkan kembali masuk kerja ke kantor mulai 5 Juni.

Pembatasan itu berkenaan dengan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) tertuang dalam Surat Edaran No. 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemendikbud Dalam Tatanan Normal Baru yang ditandatangani Sekjen Ainun Na’im pada Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:  Tingkat Kepercayaan Masyarakat Ke TNI Selalu Teratas, Presiden Jokowi: Saya Senang

Surat ditujukan kepada Pimpinan Unit Utama, Kepala Biro/Pusat, Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film, Pimpinan Unit Pelaksana Teknis, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Kepala Lembaga Layanan pendidikan Tinggi.

Memberikan tugas dan pekerjaan pada pegawai dengan usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun, kecuali terdapat kebutuhan unit kerja dan pertimbangan hal-hal teknis lain,” mengutip surat edaran.

Masih dalam surat edaran yang sama, Kemendikbud juga menyiapkan sejumlah protokol yang harus dipatuhi ketika PNS kembali kerja di kantor. Terutama mengenai pemeriksaan suhu badan seluruh pegawai dan tamu.

Baca Juga:  Warga Ciamis Dihebohkan Penemuan Fosil Geraham Gajah Purba

“Pegawai dan tamu yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius diarahkan untuk ke poliklinik,” mengutip bunyi surat edaran.

Penggunaan masker wajib dilakukan. Pembersihan berkala juga dilakukan di seluruh area kerja dengan desinfektan setiap empat jam sekali. Termasuk pegangan pintu, tangga, tombol lift dan peralatan kantor.

Penggunaan lift harus dibatasi. Perlu pula disediakan area isolasi sementara bagi pekerja yang mengalami gejala mirip virus corona seperti batuk, demam, nyeri tenggorokan atau sesak napas.

Baca Juga:  Begini Imbauan Kapolres Purwakarta Untuk Para Demonstran

Lembur ditiadakan bagi PNS yang bekerja di kantor di tengah pandemi virus corona. Pengaturan jam kerja pada malam hingga pagi hari juga ditiadakan. Jika dibutuhkan, pengaturan jam kerja malam mesti diperhatikan dengan baik. Terutama untuk pegawai mendekati usia 45 tahun.

“Melarang waktu kerja yang terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pegawai kekurangan waktu untuk beristirahat dan dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh,” mengutip surat edaran. (Red)