Begini Aturan Pembukaan Tempat Ibadah di Purwakarta, Jelang New Normal

JABARNEWS | PURWAKARTA – Menuju penerapan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Rumah ibadah di Kabupaten Purwakarta yang ditutup sementara akibat Covid-19, kini boleh digunakan lagi untuk ibadah berjemaah. Tapi ada persyararan yang wajib dipenuhi.

Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 yang dikeluarkan Menteri Agama tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi corona.

“Jadi setiap tempat ibadah mengajukan permohonan ke kami (Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta.red). Nantinya, Tim Gugus Tugas akan menilai apakah lingkungan rumah ibadah yang mengajukan permohonan aman dari COVID-19 atau tidak,” ujar Iyus, saat ditemui disela-sela kegiatanya, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:  Kemkominfo: Hoaks, Musuh Bersama

Iyus menegaskan langkah ini dilakukan agar masyarakat Purwakarta bisa tetap produktif dan tetap aman dari COVID-19.

“Rumah ibadah nantinya memperoleh surat keterangan (suket) aman dari corona dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Purwakarta,” ungkapnya.

Selain itu, ada juga sejumlah kewajiban yang harus ditaati jemaah dan pengelola tempat ibadah. Seperti menjaga jarak, tak boleh berlama-lama di rumah ibadah, hingga menghindari kontak fisik seperti salaman.

“Tentunya tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah. Kami berharap panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat beragama selama menjalankan kegiatan di rumah ibadah masing-masing pada masa Pandemi COVID-19,” jelas Iyus.

Dijelaskannya, Hari ini (Jumat,5/6/2020) Masjid Agung Baing Yusuf sudah dibuka kembali dan mengelar Shalat Jumat dengan Protokol Kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditengah masa pandemi covid-19.

Baca Juga:  Peduli Pendidikan, Koramil 1904 Campaka Sediakan WiFi Gratis

“Setelah DKM Masjid Agung Baing Yusuf Purwakarta mengajukan permohonan, langsung kami cek kesiapanya dan sudah bisa di buka kembali. Kini bisa menggelar shalat Jumat termasuk shalat berjamaah, tapi tetap mengutamakan protokol kesehatan,” ungkap Iyus.

Sekedar untuk diketahui, ada sejumlah penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

– Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

– Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

– Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

– Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

Baca Juga:  Truk Pengangkut Batu Split Parkir Sepanjang Malam, Ternyata Sopirnya Telah Tewas

– Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak l meter;

– Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

– Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

– Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

– Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan

– Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. (Gin)