Penting, Ini Aturan Ganjil Genap Kendaraan saat PSBB Transisi Di Jakarta

JABARNEWS | JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menerapkan sistem ganjil genap tidak hanya terhadap kendaraan pribadi berupa mobil, tetapi juga sepeda motor dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Ketentuan tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol).

Hal itu tertuang dalam Pasal 17 Ayat (2) poin a Pergub No. 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” mengutip bunyi Pasal 17 Ayat (2) butir a Pergub Nomor 51 tahun 2020.

Baca Juga:  Ngaku Polisi Asal Polres Purwakarta, Pria ini Rampas Puluhan Handphone dari Korban

Nantinya, sepeda motor dengan plat nomor akhiran angka ganjil tidak boleh beroperasi di tanggal genap. Hanya boleh di tanggal ganjil. Sebaliknya, sepeda motor dengan plat nomor akhiran angka genap tidak boleh digunakan pada tanggal ganjil.

Pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, ojek online, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan untuk menolong korban, kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk mengangkut penyandang disabilitas.

Kemudian, kendaraan yang dipakai untuk tugas tertentu dan mendapat izin kepolisian. Misalnya kendaraan pengangkut uang untuk ATM serta kendaraan pengawasan kepolisian.

Baca Juga:  Inilah Portal Informasi Haji Terbaru

Kendaraan, baik sepeda motor mau pun mobil di masa PSBB Transisi, boleh diisi 100 persen sesuai kapasitas asalkan tinggal di alamat yang sama. Jika tidak, hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Anies belum menerangkan sistem ganjil genap bakal diterapkan di ruas jalan mana saja dalam pergub tersebut. Detail ketentuan ganjil genap saat PSBB Transisi lebih lanjut akan diatur dalam Keputusan Gubernur.

PSBB Transisi diterapkan di DKI Jakarta menjelang penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal saat pandemi virus corona (Covid-19). PSBB transisi mulai berlaku pada 5 Juni.

Baca Juga:  Soal MK Putuskan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo Sampaikan Hal Ini

Ada kelonggaran di sejumlah sektor, tidak seperti saat PSBB diterapkan. Misalnya, rumah ibadah boleh kembali dibuka namun hanya diisi 50 persen dari jumlah kapasitas atau daya tampung. Perkantoran dan pabrik juga boleh kembali beroperasi mulai 8-18 Juni dan hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah kapasitas.

Ojek online pun boleh kembali mengangkut penumpang dengan beberapa protokol kesehatan, tidak seperti sebelumnya yang hanya boleh mengantar barang. Tempat-tempat umum seperti tempat wisata dan pusat perbelanjaan juga boleh kembali dibuka namun harus menerapkan protokol kesehatan. (Red)