JABARNEWS | BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah daerah mulai mengizinkan tempat usaha spa dan massage mulai beroperasi pada pekan depan.
“Dalam adaptasi ini kita minta syaratnya protokol ketat kesehatan, masker, nah terus juga pembatasan jumlah pengunjung yang ada,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dilansir dari laman Merdeka.com, Sabtu (6/6/2020).
Rahmat mengatakan sebelum beroperasi, terapis di tempat usaha tersebut sebagian wajib mengikuti rapid test corona. Ini dilakukan untuk menjamin kesehatan pengunjung maupun pegawai di tempat tersebut.
“Umpamanya salah satu SPA ada 10 pegawai, kita ambil tiga atau dua yang kita rapid tes sebagai sampling acak,” kata dia.
Ia mengatakan, pemberian izin spa dan massage tak lepas dari upaya pemerintah menumbuhkan perekonomian di wilayah setempat. Menurut dia, pegawai tempat usaha tersebut butuh penghasilan.
“Kita ini ingin kehidupan ekonomi kembali normal, sehingga kita tidak terkungkung pada persoalan dimana kita menyelesaikan kasus-kasus baru (Covid-19) di Kota Bekasi. Tantangan tentu pasti ada,” katanya.
Meski demikian, kata dia, pemberian izin operasional sekarang baru sebatas adaptasi atau penyesuaian menyusul tatanan hidup baru alias new normal. (Red)