Polisi Amankan Penampar Pegawai SPBU Di Padalarang

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Sempat viral di media sosial, pengendara motor yang menampar pegawai perempuan SPBU di Jalan Caringin, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diamankan polisi.

Pelaku berinisial NR (52) warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, ditangkap di tempat kerjanya, kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan ke Polsek Padalarang.

“Setelah korban membuat laporan, kami langsung bergerak mengejar pelaku dengan barang bukti rekaman CCTV. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya,” kata Kanit Reskrim Polsek Padalarang Ipda Ecep Karniman ketika dikonfirmasi, dilansir dari laman, inews.id, Sabtu (6/6/2020).

Baca Juga:  Mendikbud Bakal Hapus Mapel Sejarah, Nadiem Makarim Dinilai Begini

Ecep mengungkapkan, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia pun mengakui perbuatannya tersebut dan pria yang ada di rekaman CCTV benar adalah dirinya. NR langsung dibawa ke Polsek Padalarang untuk diminta keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sempat viral di media sosial itu.

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, NR melakukan tindakan tidak terpuji itu lantaran sedang terburu-buru dikejar waktu. Dia pun mengaku tidak baris dalam antrean kendaraan dan langsung masuk ke deretan depan. Melihat hal tersebut, petugas SPBU melakukan teguran kepadanya. Namun, teguran pegawai SPBU tersebut diangapnya berlebihan sehingga memicu emosinya.

Baca Juga:  Siswa di Sergai Diizinkan Sekolah Secara Tatap Muka, Tapi..

“Dia itu lagi buru-buru makanya enggak antre saat isi bensin. Saat ditegur pegawai SPBU dimalah marah dan menganggap pegawai SPBU bawel sehingga emosinya tersulut,” kata Ecep.

Setelah ditangkap, pelaku sempat ditahan selama 1×24 jam di Mapolsek Padalarang. Namun setelah ada musyawarah yang dilakukan antara keluarga pelaku dengan keluarga korban, berujung dengan damai. Saat dipertemukan, pelaku dan korban bersalaman dengan disaksika polisi dan perwakilan keluarga masing-masing, tanpa ada tuntutan apa pun.

Baca Juga:  Bareskrim Bakal Tentukan Nasib Panji Gumilang Soal Kasus Pencucian Uang Pekan Ini

“Korban mau mencabut laporannya dan berdamai. Keputusan itu hasil kesepakatan ke dua belah pihak dan tidak ada tuntutan apa-apa terhadap pelaku. Pelaku hanya diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya. (Red)