Pemkab Purwakarta Keluarkan SE Sektor Jasa Usaha Pariwisata, Simak Isinya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 433.1/1581/Disporaparbud, yang ditandatangani Sekretaris Daerah yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana pada Kamis, 4 Juni 2020.

Surat Edaran tersebut berisi tentang perubahan kesatu atas surat edaran Sekretaris Daerah nomor 443.1/970/Disporaparbud tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19) di sektor jasa usaha pariwisata.

Baca Juga:  Ingin Dapat Token Listrik Gratis dari PLN, Coba Cari Ini

Dalam surat edaran tersebut Pemkab Purwakarta mengimbau kepada seluruh pengelola Kawasan Wisata, Jasa Makanan dan Minuman, dan Penyelenggara Hiburan dan Rekreasi agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kawasan Pariwisata/Destinasi Wisata – a) Seluruh Destinasi Wisata yang ada di Wilayah Kabupaten Purwakarta diharapkan tidak menerima tamu pengunjung sementara sampai berkakhirnya Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi Jawa Barat yaitu pada tanggal 12 Juni 2020.

Baca Juga:  Permudah Akses, Paslon PASTI Launching Media Center

2. Jasa Makanan dan Minuman (Cafe dan Restoran Cepat Saji) – a) Menerapkan protokol pencegahan corona virus. b) Membatasi jumlah kunjungan pembeli 50% dari luas tempat makan dengan cara bergantian.

Baca Juga:  Surat Pengajuan PSBB Bandung Raya Sudah Dikirim

3. Penyelenggara Hiburan dan Rekreasi (Tempat Karaoke Keluarga, Time Zone dan Bioskop) – a) Seluruh kegiatan tempat karaoke keluarga, time zone, dan bioskop yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta diharapkan tidak menerima pengunjung sampai dengan ada pengumuman lanjutan diperbolehkan dibuka. (Red)