Silang Pendapat Pimpinan DPRD Karawang Soal Hak Interpelasi

JABARNEWS | KARAWANG – Rencana Interpelasi oleh beberapa anggota DPRD Karawang terkait transparansi anggaran penanganan Covid-19 dianggap belum saatnya digulirkan. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Karawang, yang juga politisi Partai Gerindra, Ajang Supandi.

“Memang hak anggota dewan ketika ada permasalahan yang tidak bisa di clear-kan oleh eksekutif, DPRD berhak mengeluarkan hak interpelasi. Tapi saat ini belum tepat waktunya untuk gunakan hak itu,” ucap Ajang, dilansir dari laman alexanews.id, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Ajang, alasan kenapa hak interpelasi tidak perlu digulirkan, karena bupati sudah mendapatkan laporan dari OPD pengguna anggaran.

“Puas dan tidak puasnya laporan tentang transparansi anggaran covid yang dilaporkan eksekutif mungkin bisa diperbaiki oleh eksekutif. Jadi sekali lagi saya katakan buat apa interpelasi digulirkan,” ujarnya.

Sementara itu, berbeda dengan Ajang, Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar justru terkesan menyetujui wacana interpelasi tersebut.

Menurut Pendi, secara konstitusi hak interpelasi sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan dan menjadi salah satu hak anggota DPRD.

Baca Juga:  Polres Subang Gencar Melakukan Sosialisasi 3M di Kalangan Nelayan

“Saya meyakini hak interpelasi yang digulirkan saat ini oleh beberapa anggota dewan mempunyai tujuan yang baik sebagai kritik yang membangun dan mengawal marwah transparansi anggaran,” ujar Pendi.

Menurut Pendi, 50 orang anggota DPRD Karawang memiliki hak yang sama kaitan dengan fungsi controling, budgeting, dan legislasi.

“Hak kontroling bisa dalam bentuk evaluasi, hak budgeting bisa dalam bentuk koreksi dan hak legislasi bisa dalam bentuk melaksanakan regulasi yang ada,” ujar Pendi.

Menanggapi wacana itu, Pendi mengaku sangat menghargai apa yang digulirkan oleh beberapa anggota dewan untuk hak menggulirkan interpelasi.

“Untuk itu saya mengajak rekan-rekan dewan untuk mengawal tranparansi anggaran covid 19 ini yang selama ini menjadi titik soal,” katanya.

Saat ini, kata Pendi, regulasi sudah ada yaitu surat keputusan bersama antara Peraturan Menteri Dalam Negeri dan dan Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 119/2813/SJ dan nomor 177/kmk.07/2020, dimana dalam diktum ke 12 poin B DPRD agar melakukan pengawasan APBD th anggaran 2020 di masing masing daerah.

Baca Juga:  Jamu AVC Temuan NU Diklaim Dapat Sembuhkan Pasien Covid-19

Sedangkan di diktum ke enam disebutkan, Penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah (PERDA) perubahan APBD tahun anggaran 2020. Atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran (LRA) bagi pemerintah daerah yg tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020.

“Artinya marwah pertanggung jawaban anggaran covid ini sebetulnya ada di APBD perubahan atau LRA kalau tidak ada APBD perubahan,” ucap Pendi.

Namun demikian hasil, kata dia, dari rapat pimpinan fraksi sudah menyepakati untuk melakukan fungsi controling tersebut dengan cara rapat dengar pendapat (RDP) yang akan dilakukan oleh badan anggaran dengan OPD yang menggunakan anggaran covid ini pada hari Kamis dan Jumat.

Baca Juga:  Menuju Pilkada Tasikmalaya, Pasangan Cekas Serahkan Berkas Dukungan ke KPU

“Sedangkan hari senin lusa RDP dengan TAPD. Mudah-mudahan eksekutif dalam hal ini bisa menyampaikan transparansi anggatan tersebut. Sehingga kalau sudah transparan, tentunya tidak harus ada hak interpelasi karena memang secara tusie DPRD belum pernah mengundang OPD terkait untuk memaparkan realisasi anggaran covid tersebut kedalam rapat RDP,” pungkas politisi Partai Demokrat tersebut.

Pemerhati Pemerintahan, Ferry Alexi Dharmawan, mengaku heran dengan sikap Ketua DPRD Karawang yang terkesan mendukung wacana interpelasi.

Padahal, kata Ferry, Pendi merupakan kader Partai Demokrat yang seharusnya bisa sejalan dengan bupati yang juga Ketua DPC Demokrat Karawang. Lebih bagusnya lagi, kata Ferry, seharusnya Pendi bisa membendung wacana interpelasi soal transparansi anggaran penanganan covid-19.

“Harusnya Pendi sebagai pimpinan DPRD melakukan komunikasi yang baik sehingga ada jalan terbaik serta menjaga marwah Cellica di mata publik,” ungkapnya. (Red)