Penting! Penyelenggara dan Petugas Pilkada Wajib Tahu Hal Berikut

JABARNEWS | JAKARTA – Seluruh penyelenggara dan petugas pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, diwajibkan untuk mengenkan alat pelindung diri (APD).

“Bagi yang bertugas mengenakan alat perlindungan diri, paling kurang berupa masker,” ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dalam pertemuan uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam secara virtual Sabtu (6/6/2020).

Baca Juga:  Hari Pertama PSBB Bandung, Polisi Sebut Dalam Sejam Ribuan Teguran

Ia menjelaskan, para penyelenggara dan petugas wajib untuk meminimalisir kontak fisik antara sesama. Para penyelenggara kata dia, diwajibkan mencuci tangan sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Juga mempersiapkan antiseptik,

Kemudiamn, bagi penyelenggara dan petugas yang bersuhu di atas normal, diminta tak melanjutkan tugasnya terlebih dahulu. Agar tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020 benas dari Covid-19.

Baca Juga:  Catat Waktunya! KAI Bandung Perpanjang Pembatalan Perjalanan Reguler

“Setelah bertugas, personel membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan,” ujar Raka.

Diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, pilkada akan digelar pada 23 September 2020. Namun akibat pandemi Covid-19, penyelenggaraannya diundur menjadi 9 Desember mendatang.

Baca Juga:  Banjir di Kota Bekasi, Warga Butuh Bantuan Dapur Umum

Adapun penyelenggara dan petugas pilkada meliputi, KPU pusat, KPU provinsi atau kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panita pemungutan suara (PPS). Ditambah, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), petugas verifikasi, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). (Red)