JABARNEWS | JAKARTA - Seluruh penyelenggara dan petugas pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, diwajibkan untuk mengenkan alat pelindung diri (APD).
"Bagi yang bertugas mengenakan alat perlindungan diri, paling kurang berupa masker," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dalam pertemuan uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam secara virtual Sabtu (6/6/2020).
Ia menjelaskan, para penyelenggara dan petugas wajib untuk meminimalisir kontak fisik antara sesama. Para penyelenggara kata dia, diwajibkan mencuci tangan sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Juga mempersiapkan antiseptik,
Kemudiamn, bagi penyelenggara dan petugas yang bersuhu di atas normal, diminta tak melanjutkan tugasnya terlebih dahulu. Agar tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020 benas dari Covid-19.
"Setelah bertugas, personel membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan," ujar Raka.
Halaman selanjutnya 1 2
"Bagi yang bertugas mengenakan alat perlindungan diri, paling kurang berupa masker," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dalam pertemuan uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam secara virtual Sabtu (6/6/2020).
Baca Juga:
Seorang Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Membusuk di Purwakarta
Mengenaskan! Seorang Pria Ditemukan Tewas Terlentang di Atas Batu Sungai Cikundul
Ia menjelaskan, para penyelenggara dan petugas wajib untuk meminimalisir kontak fisik antara sesama. Para penyelenggara kata dia, diwajibkan mencuci tangan sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Juga mempersiapkan antiseptik,
Kemudiamn, bagi penyelenggara dan petugas yang bersuhu di atas normal, diminta tak melanjutkan tugasnya terlebih dahulu. Agar tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020 benas dari Covid-19.
"Setelah bertugas, personel membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan," ujar Raka.
Halaman selanjutnya 1 2