Dua Pelaku Curanmor di Cirebon, Polisi Hadiahi Timah Panas

JABARNEWS | CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, membekuk dua pelaku AB (18) dan RB (27) pencuri kendaraan bermotor dengan terpaksa di hadiahi timah panas karena mencoba untuk melawan petugas.

Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja mengatakan penangkapan dilakukan setelah melihat gelagat kedua pelaku yang mencurgakan hingga akhirnya diikuti petugas.

“Saat ditangkap dua pelaku pencuri ini sedang beraksi. Keduanya juga masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Iptu Ngatidja, Sabtu (06/06/2020).

Baca Juga:  Ajian jeung Pakarang Wayang dina Padalangan di Pasundan (2)

Ia menjelaskan petugas membuntuti kedua tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor dengan kecepatan cukup tinggi.

“Ternyata keduanya berhenti di salah satu warung warga, di mana di situ terdapat sepeda motor yang sedang terparkir tanpa penjagaan,” ujarnya.

Setelah itu salah satu pelaku turun dan menghampiri sepeda motor yang sedang terparkir, sedangkan satu pelaku lainnya menunggu di atas motor dengan kondisi mesin masih menyela.

Baca Juga:  M Nuh: Ada Tiga Hal Penting Jelang Pelaksanaan HPN 2020

Saat sedang mencoba merusak kunci motor yang terparkir kata Ngatidja, petugas langsung turun menghampiri kedua pelaku.

“Akan tetapi sebelum sampai diamankan, ternyata pelaku mengeluarkan senjata api yang diselipkan di pinggangnya, sambil mengancam anggota untuk menjauh,” tuturnya.

Ketika pelaku berupaya mengancam, kemudian petugas yang saat itu mengikuti langsung mengeluarkan senjatanya dan menembak pelaku dan seketika tersungkur ke tanah.

Baca Juga:  Vaksinasi di Purwakarta Sasar Kalangan Muda Naungan KNPI dan Karang Taruna

“Pelaku terkena peluru petugas di bagian perutnya sehingga langsung jatuh,” katanya.

Dari tangan kedua pelaku lanjut Ngatidja, pihaknya menyita dua sepeda motor sebagai barang bukti serta satu pucuk senjata api dan juga kunci leter T.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Ngatidja. (Red)