Purwakarta Belum New Normal, Pariwisata Jangan Buka Dulu

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan wilayahnya belum menerapkan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menghadapi COVID-19.

Pasalnya Purwakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 12 Juni 2020.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan dengan kondisi tersebut pihak mengimbau agar destinasi wisata tidak buka dulu.

Pasalnya, sambung dia, pelonggaran pembatasan untuk sektor wisata harus berdasarkan izin Kementerian Kesehatan.

“Hari ini Purwakarta masih masih posisi PSBB hingga 12 Juni nanti, untuk new normal kita masih menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan,” ujar Iyus yang juga menjabat sebagai Sekertaris Daerah Purwakarta, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (6/6/2020).

Baca Juga:  Hore! Hari Libur dan Cuti Nasional Idul Adha 2023 Telah Ditetapkan, Ini Tanggalnya

Dijelaskannya, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran, Nomor: 433.1/1581/Disporabudpar, tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Di Sektor Jasa Usaha Pariwisata.

“Dalam SE itu kan tertulis, seluruh destinasi wisata yang ada di wilayah Purwakarta, diharapkan tidak menerima tamu pengunjung untuk sementara sampai berakhirnya PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat yaitu pada tanggal 12 Juni 2020,” ucap Iyus.

Baca Juga:  Banjir Berulang di Bogor, Ini Harapan Ade Yasin kepada BBWS

Iyus mengaku telah bertemu dengan sejumlah pengusaha wisata untuk memastikan kesiapan menghadapi new normal.

Dirinya pun menyarankan agar tempat wisata bisa memperbanyak tempat cuci tangan dan menerapkan pembatasan kunjungan saat AKB diterapkan.

“Wisata sudah siap tinggal sinyal bukanya kapan dari Kemenkes. Kita suruh pengusaha wisata untuk memperbanyak westafel dan menerapkan batas kunjungan,” ujar Iyus.

Selain destinasi wisata, lanjut dia, pada sektor jasa makanan dan minuman, seperti cafe maupun resto diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Implementasi Kampus Merdeka, UIN Bandung Jalin Kerjasama Dengan LSF

“Pengelola cafe dan restoran harus membatasi jumlah kunjungan pembeli, 50 persen dari luas tempat makan yang tersedia. Jadi sistemnya harus bergantian bagi yang makan di tempat,” ungkapnya.

Sementara untuk pengelola tempat hiburan maupun reaksi, seperti tempat karaoke keluarga, bioskop dan time zone, Iyus juga mengimbau, agar tidak menerima tamu pengunjung sampai dengan ada pengumuman lanjutan diperbolehkan buka.

“Untuk tempat karoke keluarga, bioskop ataupun time zone, kami imbau untuk tidak menerima tamu dulu saat ini, tunggu pengumuman boleh dibuka lagi,” kata Iyus. (Gin)