Larangan Mudik Resmi Berakhir, Tapi SIKM Masih Berlaku Lho

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah DKI Jakarta akan tetap memberlakukan aturan surat izin keluar masuk (SIKM). Persyaratan tersebut tidak hanya berlaku pada masa mudik dan arus balik yang berakhir pada hari ini 7 Juni 2020.

Jadi, info menyebutkan bahwa SKIM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu adalah tidak benar.

Meski begitu, di saat pandemi Corona yang masih melanda Indonesia, masyarakat yang ingin keluar atau masuk DKI Jakarta tetap tak bisa sembarangan. Jika ingin bepergian keluar/masuk Jakarta, masyarakat tetap harus memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM).

Baca Juga:  Persiapan Piala Dunia dan Asia, Timnas Indonesia U-20 Jalani TC di Turki-Spanyol Selama Dua Bulan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa SIKM akan terus digunakan selama penetapan status bencana nasional non-alam masih berjalan.

“SIKM tetap berlaku sampai Penetapan Status Bencana Nasional Non-Alam sesuai Keppres 12/2020 berakhir,” jawab Syafrin, Kamis (4/6/2020) lalu.

Baca Juga:  Catat, Sekolah Di Jabar Masih Belajar Daring

Menurut Syafrin, penyekatan lalu lintas untuk pengecekan SIKM tetap akan dilakukan meski larangan mudik berakhir hari ini. Namun, ada perubahan titik penyekatan mulai besok. Mulai 8 Juni 2020, penyekatan akan dilakukan di di antara batas wilayah Jakarta dengan Bodetabek.

“Sesuai Permenhub No 116 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas No. 5 Tahun 2020 penyekatan yang saat ini dilakukan di batas wilayah administrasi Jabodetabek akan berakhir tanggal 7 Juni 2020, selanjutnya mulai tanggal 8 Juni 2020 pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah Administrasi Jakarta dengan Bodetabek,” kata Syafrin.

Baca Juga:  Kembali Berlatih, Persib Mulai Koreksi Kesalahan di Laga Uji Coba

Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020. SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sehingga, untuk masyaralat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar masuk Jakarta. (Red)