Rumah Ibadah Sudah Boleh Dibuka, Tapi Bupati Eka Bilang Begini

JABARNEWS | BEKASI – Mulai pekan ini sejumlah rumah ibadah bisa kembali membuka peribadatan untuk masyarakat, terutama di daerah zona hijau atau bebas kasus COVID-19.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja melalui keterangan resmi mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengizinkan mulai dibuka rumah ibadah agar masyarakat dapat menjalankan ibadah di masa PSBB Proporsional.

“Kami mengizinkan masyarakat kembali melakukan Salat Jumat dan salat berjamaah di masjid dan rumah ibadah lainnya. Juga ibadah bagi warga non-muslim,” kata Eka di Cikarang, Minggu (7/6/2020).

Eka mengatakan setiap ibadah yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditentukan tergantung level kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:  Pleno KPU, Cep Zamzam-Padil Karsoma Kantongi Tiket Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi beribadah memakai masker, membawa perlengkapan ibadah masing-masing, dan melakukan salat dengan menerapkan prinsip physical distancing atau jaga jarak.

Selain itu warga juga wajib melakukan pengecekan suhu tubuh dan memakai hand sanitizer sebelum masuk ke lingkungan rumah ibadah.

“Bukan hanya masjid, semua tempat ibadah diperbolehkan secara proporsional. Setelah ibadah selesai, petugas rumah ibadah wajib menyemprot disinfektan ke seluruh ruangan,” katanya.

Sementara peraturan detail mengenai PSBB proporsional terdapat pada Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 56 Tahun 2020 yang menjelaskan mengenai ruang lingkup PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Hari Ini 1.620 Relawan Disuntik Vaksin Covid-19, Berikut Target Jokowi

Seperti penentuan level kewaspadaan wilayah kecamatan dan desa/kelurahan, protokol kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pengendalian dan pengamanan, serta penjelasan ruang lingkup PSBB lainnya.

Dalam Perbup disebutkan setiap orang yang berkegiatan di luar rumah wajib cuci tangan menggunakan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, masker, dan menjaga jarak. Perlakuan selanjutnya tergantung level kewaspadaan dari daerah tersebut.

Di Level 1 (rendah) aktivitas masyarakat seperti kantor atau pasar berjalan normal dan memperhatikan protokol kesehatan namun di Level 5 (kritis) kegiatan tersebut ditutup kecuali bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan pelayanan dasar.

Baca Juga:  BNPB: Potensi Tsunami di Selatan Jawa Tinggi

Beroperasinya kembali rumah ibadah itu sesuai Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 360/Kep.246-BPBD/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan di Kabupaten Bekasi sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Keputusan tersebut menjelaskan pelaksanaan PSBB proporsional yang dilaksanakan di Kabupaten Bekasi hingga 2 Juli 2020.

“Proporsional yang dimaksud membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status tingkat kewaspadaan,” ungkapnya. (Red)