Duh! Katanya Mau Tawuran, Remaja Ini Nekat Bawa Keris Hingga Jimat

JABARNEWS | DEPOK – Ada-ada saja tingkal laku 3 remaja ini diduga hendak tawuran berhasil diciduk anggota Patroli Polsek Limo dan Tim Jaguar Polrestro Depok di Jalan Raya Gandul (depan GOR Kaliki), Cinere Kota Depok.

“Mendapati laporan warga bahwa di Jalan Raya Grogol terdapat 3 remaja boncengan yang mencurigakan, setelah sampai di TKP kita temukan keris dan beberapa jimat,” kata Kapolsek Limo, Kompol Bintang Silaen saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).

Bintang menuturkan, saat diperiksa, ketiga remaja itu mengaku tengah mencari orang untuk balas dendam. Menurutnya, para remaja itu sebelumnya terlibat cekcok saling ejek dengan orang tak dikenal saat melintas di jalan.

Baca Juga:  Bersiaplah.. Semua Penyelenggara Pilkada di Jabar Bakal Dirapid Test

Kapolsek Limo Kompol Bintang Silaen mengatakan selain mengamankan tiga remaja akan tawuran juga dari salah seorang diamankan juga barang bukti sebilah keris dengan gagang kayu.

“Ketiga remaja usia masih belasan tahun kini sudah di Mapolsek Limo dan sedang dimintai petugas piket Reskrim,” ujarnya.

Baca Juga:  Eksekusi Lahan PT KAI Ricuh, Warga: Ini Masih Sengketa Dengan Keraton

Penangkapan ini bermula ada laporan masyarakat terdapat kelompok remaja sedang nongkrong menunggu kelompok lain untuk tawuran.

“Anggota kita setelah mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi kerjasama dengan anggota Jaguar Polrestro Depok pimpinan Aipda Hari langsung menciduk para pelaku dan sebagian pada kabur,” katanya.

Kompol Bintang menyebutkan setelah digeledah sama petugas pelaku SA, 21, kedapatan membawa senjata tajam jenis keris termasuk gagang kayu warna coklat dan beberapa jimat.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: di Jabar Tidak Ada Lagi Desa Sangat Tertinggal

“Barang bukti lain yaitu hp merk xiomi dan motor yamaha Vega milik pelaku tanpa surat-surat kita amankan di Polsek,” tambahnya.

Bagi yang kedapatan membawa senjata tajam, lanjut Kompol Bintang, dikenakan tindak pidana Undang-Undang Darurat membawa senjata tajam di tempat umum hukuman pidana diatas 5 tahun kurungan.

“Dari tiga pelaku seorang kita proses hukum berlaku, sedangkan kedua lagi akan kita data dan dibina dengan memanggil orang tua,” katanya. (Red)