PPDB 2020, Legislator: Insan Pendidikan Jaga Harkat dan Martabat Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya meminta pelaku atau insan pendidikan untuk tidak mencoreng nama baik Jabar dengan melakukan penyimpangan apapun dalam proses Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020.

“Semua insan pendidikan seperti pimpinan Dinas Pendidikan Jabar, kepala dinas pendidikan tingkat kabupaten/kota, kepala sekolah bisa menjaga harkat dan martabat Jawa Barat dalam proses PPDB Tahun 2020 yang berlangsung di saat pandemi COVID-19,” ujar Abdul Hadi Wijaya yang juga Politisi Fraksi PKS DPRD Jabar, Senin (08/06/2020).

Menurut dia seperti tahun-tahun sebelumnya, permasalahan PPDB biasanya muncul di akhir-akhir pendaftaran atau menjelang pengumuman, dan pasca pengumuman.

Baca Juga:  Japnas Jabar: Akibat PSBB, UMKM Terdampak Luar Biasa

“Hal ini yang harus diantisipasi dan diawasi oleh kita bersama. Jangan sampai ada masalah berarti di kemudian hari,” ujar Hadi.

Pihaknya mengapresiasi Dinas Pendidikan Jabar yang sudah melakukan persiapan dengan baik dan diharapkan dengan persiapan yang matang ini, diteruskan dengan baik hingga proses PPDB nanti.

Sementara itu, Ketua PPDB Jawa Barat, Yesa Sarwedi mengatakan lulusan SMP yang akan diterima di SMA/SMK/SLB negeri hanya sekitar 30 hingga 35 persen.

Yesa mengatakan Daya tampung siswa baru di SMA/SMK/SLB negeri hanya sekitar 282.000 siswa, sementara lulusan SMP sederajat sekitar 746.000-an.

“Sehingga bagi mereka yang tidak lulus di SMA/SMK/SLB negeri bisa melanjutkan ke sekolah swasta, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya,” kata Yesa.

Baca Juga:  Tak Serapi di Sinetron Ikatan Cinta, Penampilan Aktor Saloka Disoal

Untuk tahun ini Disdik Jabar memulai PPDB SMA/SMK dan SLB Tahun Ajaran 2020/2021 yang dilaksanakan dua tahap, yakni pada 8-12 Juni dan 25 Juni hingga 1 Juli 2020.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online (kecuali SLB), dengan mengakses situs resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Tahap kedua, katanya dilaksanakan pada 25 Juni hingga 1 Juli 2020, khusus untuk pendaftar ke SMA dari jalur zonasi.

“Jadi, bagi yang tidak diterima di sekolah tujuan saat pendaftaran pertama, bisa mendaftar pada tahap kedua dari jalur zonasi,” katanya.

Bagi pendaftar SMK, Yesa menjelaskan, tidak dibuka dari jalur zonasi dan pendaftaran tahap pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi unggulan/kelas industri serta prestasi perlombaan.

Baca Juga:  Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Yayasan, Ini Penjelasan Polisi

“Tahap kedua untuk pendaftar yaitu dari jalur prestasi nilai rapor,” ujarnya.

Untuk SMA disediakan kuota dari jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 20 persen perpindahan orang tua maksimal lima persen, dan prestasi akademis/perlombaan maksimal 25 perseb

Adapun persentase kuota penerimaan SMK, yaitu untuk jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua lima persen, prestasi rapor umum 40 persen prestasi rapor unggulan/kelas industri 30 persen, dan prestasi kejuaraan lima persen

Sedangkan untuk PPDB SLB tidak menerapkan jalur pendaftaran secara online atau daring. (Red)