Anggaran Purwakarta Ke Depan Harus Pro Kesejahteraan Rakyat

JABARNEWS | PURWAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta Dias Rukmana Praja, meminta Bupati Purwakarta untuk tetap melanjutkan pengelolaan keuangan saat menangani darurat Covid-19.

“Refocusing harus dipertahankan kalau Purwakarta ingin maju. Pemangkasan anggaran harus menjadi tradisi ke depan. Cuma mungkin peralihan alokasi saja,” Ujar Dias, Senin (08/06/2020).

Ia mejelaskan refocusing anggaran dan pemangkasan APBD saat pandemi Covid-19, bisa dilanjutkan pada tahun berikutnya meski tidak lagi terjadi pandemi.

Baca Juga:  Kata Mahfud MD, Tewasnya Brigadir J Bukan Kasus Kriminal Biasa

“Kalau kemarin untuk penanganan covid-19, sekarang untuk kesejahteran publik. Tinggal ganti saja nama programnya,” tambahnya.

Ia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menyongsong lebih mensejahterakan masyarakat dan menyelesaikan atau melunasi biaya pembangunan yang terbengkalai di tahun 2020.

“Jadi, yang masih belum selesai harus dibayar lunas di tahun 2021 dan seterusnya,” ujar Dias.

Baca Juga:  Menko PMK Usulkan Menag Bikin Fatwa Orang Kaya Nikahi Si Miskin

Ia menambahkan, bahwa sudah saatanya Pemda Purwakarta untuk fokus pada kesejahteraan masyarakat dan melanjutkan pembangunan.

“Kita bisa hidup tanpa rapat-rapat di hotel, perjalanan dinas, seminar tatap muka, ongkos kantor yang tidak efisien, belanja atk yang terpangkas, dan ternyata rakyat tetap bisa hidup dan terlayani dengan baik, serta pemerintahan tetap jalan,” ujar Dias.

Dias mengatakan, saat ini Indonesia sudah melewati masa krisis Covid-19 dan masuk fase baru, new normal. Kemudian terjadi perubahan besar dari sisi pengelolaan anggaran, yaitu postur APBD terkonsentrasi pada penanganan corona, baik untuk sarana dan prasarana maupun bantuan sosial yang jumlahnya fantastis.

Baca Juga:  Baru Diberlakukan, Ratusan Pemudik di Lingkar Gentong Tasikmalaya Diputarbalikan

Ia menegaskan, jika pengetatan anggaran itu terus berlanjut akan berdampak besar pada pembangunan. Program yang tidak terlaksana pada 2020 akan terbayar pada 2021, 2022 dan seterusnya. (Red)