Gegara Hal Ini, Sejumlah Warga Depok Kembali Datangi PLN

JABARNEWS | DEPOK – Para pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Depok kembali mendatangi kantor pengelola di Sukmajaya, Depok. Pelanggan mengeluhkan tingginya jumlah tagihan di bulan Juni 2020. Yang berbeda kali ini para pelanggan yang ingin komplen wajib memakai antrian.

Satu per satu pelanggan mendatangi petugas sesuai nomor urut yang diberikan. Bagi pelanggan yang kehabisan nomor urut bisa mengambil keesokan harinya.

“Ini saya datang dari pagi katanya ambil nomor dulu nanti malam nanti besok baru datang lagi, dipanggil,” kata Erna salah pelanggan PLN, dilansir dari laman Merdeka.com, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Transportasi Air Terintegrasi Akan Dikembangkan di Jabar

Dia mengaku kaget melihat tagihan bulan Juni yang mencapai Rp1,1 juta. Padahal biasanya hanya Rp 650ribu. Dia mengaku pemakaian listrik bulan kemarin sama seperti sebelumnya.

“AC saja saya biasa malam. Enggak ada penambahan pemakaian. Saya tahu karena kita kontrol,” akunya.

Merdiana, pelanggan lainnya mengaku mengalami tagihan dua kalo lipat pada bulan Juni. Biasanya dia hanya membayar Rp300 ribu.

“Sekarang Rp725 ribu. Padahal saya enggak ada sama sekali penambahan pemakaian, biasa saja,” katanya.

Dia mengaku sempat kaget jika biaya tagihan hingga dua kali lipat. “Tahunya pas saya mau bayar di loket, kok Rp725 ribu bagaimana caranya, orang itu enggak kasih saya bayar, ibu konsultasi dulu ke PLN katanya. Ternyata kayak begini,” ucapnya.

Baca Juga:  Kunjungan SMSI: Pemerintah Harus Segera Bantu Korban Banjir Bandang Lebak

Sementara itu, Humas PLN Depok, Meri mengatakan peningkatan tagihan rekening listrik di bulan Juni ini murni di sebabkan adanya selisih tagihan rekening di bulan sebelumnya. Hal ini disebabkan karena PLN Tertib dalam melakukan kebijakan protokol Phisical distancing.

Sebab sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial, petugas catat meter PLN tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung.

Baca Juga:  Mengenal Fungsi Lain Dari Headrest Mobil Yang Jarang Orang Ketahui

“Untuk itu tagihan listrik pelanggan didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir untuk rekening pembayaran bulan Maret 2020 dan April 2020,” katanya.

Dikatakan dia, sejak April lalu, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat meningkatnya akibat meningkatnya aktivitas pelanggan di rumah. Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama 3 bulan). Selisih ini kemudian terakumulasi ke dalam rekening bulan Mei yang ditagihkan pada rekening bulan Juni.

“Jadi kami pastikan PLN tidak menaikkan tarif listrik,” tutupnya. (Red)