Empat Pengedar Upal Dibekuk Polres Purwakarta, Pelaku Bermodus Ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil membongkar jaringan pengedar dan pembuat uang palsu (Upal) yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Dalam pengungkapan ini, jajaran Satuan Reserse Kirimal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengamankan 4 tersangka di beberapa lokasi berbeda.

Ke empat tersangka ini memiliki peran berbeda, diantaranya Eli Gumilar (20), warga Desa Batu Lawang, Kecamatan Padaruman, Kota Banjar dan Hendri (35) warga Desa Salam Jaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang yang berperan sebagai pengedar uang palsu di lapangan.

Sedangkan, tersangka Rahmat (40) warga Desa Tarunajaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, berperan sebagai kurir.

Kemudian, Budi Yanto (42) warga Keleurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan Perumahan Grand Cendana Kelurahan Purwakarta/Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, yang berperan sebagai pembuat dan pengedar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Handreas Ardian menjelaskan, awalnya Eli Gumilar ditangkap petugas Polsek Campaka setelah terbukti menggunakan uang palsu saat membeli rokok di salah satu toko milik warga di kampung Pasar Minggu, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, pada Minggu 29 Maret 2020, sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  Adakah Indikasi Suap Saat Setya Novanto Pelesiran? KPK Lakukan Langkah Ini

“Saat itu, pemilik toko mencurigai uang yang dibelanjakan tersangka merupakan uang palsu, lalu pemilik toko menanyakan terkait keaslian uang tersebut, namun pelaku tidak mengaku,” ungkap Handreas, saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (9/6/2020).

Pemilik toko yang penasaran, sambung dia, akhirnya memeriksa tas pinggan yang digunakan pelaku, lalu ditemukan uang tunai pecahan Rp.50 ribu sebanyak 22 lembar dengan total keseluruhan Rp.1.100.000, yang diduga merupakan uang palsu dan langsung dilaporkan ke pihak Polsek Campaka.

“Setelah dilakukan introgasi pelaku Eli mengaku mendapatkan uang tersebut dari Hendri. Kemudian jajaran Polsek Cibatu melakukan pegembangan dan penangkapan Hendri yang berada di daerah Pabuaran, Kabupaten Subang.

Dari tangan Hendri anggota Polsek Campaka mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp.50 ribu sebanyak 200 lembar dengan total sebesar Rp.10.000.000, yang dibeli didapat dari Rahmat Alias ABAH yang beralamat di Tasikmalaya,” jelasnya.

Baca Juga:  Jalan Militer Tertutup Tanah Diduga Dampak Aktifitas Mobil Galian C

Kemudian, lanjut Handreas, Polsek Campaka melimpahkan penanganan perkara pengedaran uang palsu tersebut ke Sat Reskrim Polres Purwakarta.

“Setelah itu, kami melakukan pengembangan ke pelaku Rahmat alias Abah yang beralamat di Kabupaten Tasilmalaya, kemudian Abah diamankan beserta barang bukti uang pecahan Rp.50.000,- sebanyak 1 lembar diduga palsu yang didapat dari Budi Yanto yang beralamat di Cilegon Banten,” ungkapnya.

Setalah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tambah Handreas, pelaku Budi Yanto ditangkap pada 2 April 2020 di Perumahan Grand Cendana Blok N15 Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

“Di tempat tinggalnya dan didapati barang bukti berupa laptop, printer, kertas minyak sebagai bahan baku uang palsu, plastik pita, tinta, 36 lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribu sebesar Rp.1.800.000, dan peralatan lainnya yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu,” ungkapnya.

Kini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Purwakarta guna dilakukan proses lanjut.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari ke empat pelaku yakni uang palsu sebanyak Rp.12.950.000,00 pecahan Rp. 50 ribu, uang asli hasil penukaran sebesar Rp.85 ribu, satu unit laptop merk HP warna hitam, tiga buah printer merk Epson type L120, sebanyak seratus tiga belas lembar kertas minyak bahan baku uang palsu, sebanyak dua ratus tiga lebar hasil print out cetakan uang palsu, sebanyak enam lebar hasil cetakan uang palsu yang rusak, sebanyak lima puluh lembar kertas untuk print out pembuat uang palsu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Lantik 247 Kades, Bupati Cianjur Minta Segera Bentuk Satgas Covid-19

Selain itu, sambung dia, barang sebanyak seratus empat belas lembar kertas bekas pelapis print out pencetak uang palsu, enam lembar kertas pencetak watermark, dua rol plastik pita warna ungu, tiga lembar plastik pita yang sudah di print out bertuliskan BI 50.000.

“Para pelaku terjerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar rupiah,” pungkasnya. (Gin)