Ini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Seorang Janda Di Kabupaten Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Penyelidikan kasus pembunuhan seorang janda yang ditemukan sudah membusuk di sebuah rumah kontrakan Jalan Kopo Sayati Gang Madkasih RT.04 RW. 05 Desa Sayati Kecematan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (31/5/2020) menemui titik terang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, mengatakan tersangka berinisial M (34) mengaku menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati sering diejek dan dihina. Pelaku menghabisi korban dengan mencekik leher sambil di tekan, muka korban dibekap dengan bantal sambil mencekiknya kurang lebih 30 menit sampai korban tidak bergerak lagi, hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Waduh, 1.382 Buruh Pabrik Epson di Bekasi Terpapar Covid-19

“Jadi tersangka tega menghilangkan nyawa korban karena sakit hati dengan ucapan korban, kalau laki-laki itu bisanya cuma menyusahkan saja,” kata Erlangga dalam keterangan yang diterima, Selasa (9/6/2020).

Lebih lanjut, Erlangga menjelaskan, kasus tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (2/5/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Kemudian, setelah mendapat laporan dari warga setempat Satreskrim Polresta Bandung bersama Dit Reskrim Polda Jabar yang memback up penyelidikan ini, langsung mendatangi TKP.

Diketahui, tersangka M dan korban AC (33) menjalani hubungan perselingkuhan yang sudah berjalan hampir setahun.

Baca Juga:  Lion Air Jatuh, Ada 20 Pegawai Kementerian Keuangan Dan 4 Karyawan PT Timah Dalam Pesawat

“Ditemukan kondisi korban sudah membusuk dikarenakan terkurung di kontrakan selama tiga hari, yang terkunci dari luar oleh tersangka,” jelasnya.

Setelah mendapat ciri-ciri pelaku, ungkap Erlangga, Polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Cirame Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (3/6/2020).

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 1 buah bantal warna coklat bergambar beruang, 1 buah baju kaos warna abu, 1 buah celana panjang warna coklat, 1 buah bra (BH) warna hijau muda, 1 buah selimut warna pink motif bulat, 1 buah kunci gembok warna silver, 1 unit sepeda motor, 1 buah kalung emas, 2 cincin emas, 1 buah handphone, 1 dompet warna pink, 2 buah KTP, uang korban Rp. 200.000,-, 2 buah anak kunci, 2 buah anak kunci gembok sepda motor, dan 4 buah anak kunci gembok. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 dan 365 KUPidana dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Tegaskan Tidak akan Maju Lagi di Pemilu 2024: Saya Sudah Tua

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUPidana dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara,” tutupnya. (Rnu)