Restoran di Depok Boleh Layani Makan di Tempat, Perhatikan Syaratnya!

JABARNEWS | DEPOK – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Depok, restoran dan rumah makan kini sudah diizinkan untuk melayani makan di tempat, dengan dibatasi jumlah karyawan dan pengunjung 50 persen.

“Restoran dan rumah makan sudah boleh makan di tempat, namun dibatasi hanya 50 persen. Kami sudah mencopot stiker larangan memberikan pelayanan di tempat di restoran dan rumah makan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, di Balai Kota Depok, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:  PKL Tasikmalaya Gelar Demo Pertanyakan Fungsi Jalan Utama Andesit

Ia menambahkan sejumlah protokol kesehatan yang berlaku antara lain dengan menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun untuk pengunjung serta menerapkan physical distancing dengan membatasi pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga:  Indonesia Salah Satu Negara Penerima 16 Juta Vaksin Covid-19 dari AS

Kemudian, ia mengingatkan pengunjung untuk tetap menggunakan masker selama berada di restoran maupun rumah makan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan kepada seluruh restoran dan tempat makan di Kota Depok,” terangnya.

Ia menambahkan, bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok.

Baca Juga:  Potret Warga Bogor Menikah Saat Pandemi Corona Tanpa Tamu dan Pesta

“Setiap orang yang melanggar akan dikenakan sanksi yakni teguran lisan, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, maupun denda administratif,” tegas Lienda. (Red)