DPR Gelar RDPU Soal Pasal Pers Di RUU Omnibus Law, Ini Hasilnya

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Legislasi DPR mempertimbangkan mengeluarkan pasal-pasal terkait pers dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, menilai terlalu berisiko jika RUU Omnibus Law itu mengatur tentang pers dan media massa.

“Daripada menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian, secara konkret Fraksi Partai Golkar mengusulkan yang terkait media dan pers didrop dari RUU Cipta Kerja,” kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) hari ini, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:  Wow, Dea Raup Puluhan Juta Dari Konten Pornografi di OnlyFans

Menurut Firman, pada waktu sosialisasi RUU Cipta Kerja, UU Pers tak termasuk dalam ranah yang hendak diatur. Dia juga menilai persoalan media dan pers sudah cukup baik diatur dalam undang-undang tersendiri, yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kita perkuat saja di UU (UU Pers) yang sudah ada,” ujar Firman.

Anggota Baleg dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, pun mengatakan pasal terkait pers tak relevan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Meski begitu, dia menyatakan ingin lebih dulu menanyakan alasan pemerintah memasukkannya dalam RUU omnibus law.

Baca Juga:  Polda Jabar Gelar KaPeKa di ITB

“Kalau argumentasinya (pemerintah) tidak kuat dan ternyata tidak perlu diatur dalam RUU Cipta Kerja ini, keluarkan saja.”

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan didrop atau tidaknya pasal-pasal terkait pers itu akan dibicarakan dengan fraksi-fraksi.

Baca Juga:  Hasil Rapid Test, 50 Wisatawan di Puncak Bogor Reaktif

“Tetapi semangatnya kami setuju kemandirian dan kebebasan pers sangat penting,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

IJTI telah meminta pasal-pasal terkait pers didrop dari RUU Cipta Kerja. IJTI menilai ketentuan itu akan membuka ruang intervensi pemerintah terhadap kebebasan dan kemandirian pers.

“Poin kami adalah perihal pers didrop dari RUU Cipta Kerja,” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam RDPU itu. (Red)