Rencana Kenaikan Gaji Pimpinan KPK, Ini Kata ICW

JABARNEWS | JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak rencana kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. ICW menyebut ada empat alasan untuk menolak rencana tersebut.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan alasan pertama ada potensi konflik kepentingan. Menurut dia, potensi itu muncul bila pimpinan KPK terlibat langsung dalam pembahasan.

“Pada situasi seperti itu, Pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan,” kata Kurnia lewat keterangan tertulis, dilansir dari laman Tempo.co, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:  15.500 Alat Tes Swab dan 120.655 RDT Disebar Pemprov Jabar, Ini Hasilnya

Alasan kedua, kata dia, usulan kenaikan gaji tidak sebanding dengan kinerja Firli Bahuri cs. Mengutip hasil survei Indikator, kepercayaan publik terhadap KPK menurun. Menurut dia, hasil survei itu menunjukkan kepemimpinan Firli yang minim prestasi.

Kurnia mengatakan alasan ketiga, pihaknya menolak karena Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19. Menurut dia, sebagai pejabat publik, pimpinan KPK harusnya paham bahwa penanganan Covid-19 harus diutamakan. Terakhir, menurut dia, usulan kenaikan gaji bertentangan dengan pesan moral KPK soal hidup sederhana. Kesederhanaan juga tercantum dalam sembilan nilai integritas yang dibuat KPK.

Baca Juga:  Nahas.. Bocah Terjepit Eskalator Superindo Bogor, Ini Kronologisnya

Kurnia menganggap gaji pimpinan KPK saat ini sudah tergolong besar, yakni Rp 123 juta untuk Ketua KPK dan Rp 112 juta untuk Wakil Ketua KPK.

“Tidak tepat jika Pimpinan KPK terus ‘mengemis’ untuk mendapatkan kenaikan gaji,” kata dia.

Baca Juga:  Wah! Orang Ini Sebut Ridwan Kamil akan Masuk PAN, Benarkah?

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kenaikan gaji pimpinan bukan inisiatif KPK. Dia mengatakan KPK hanya diundang untuk melakukan rapat dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM membahas aturan yang mengatur gaji tersebut. Dia mengatakan dalam rapat itu, KPK menyerahkan sepenuhnya lanjutan pembahasan kenaikan gaji kepada pemerintah.

“Pada dasarnya KPK tidak mengambil inisiatif,” ujar dia. (Red)