Polisi Ringkus Kurir Hingga Bandar Narkoba di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta semakin kencang menabuh genderang perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, telah menangkap mulai dari kurir hingga meringkus pengedar barang haram itu terus dilakukan oleh jajaran yang dipimpin AKP Heri Nurcahyo tersebut tanpa kenal lelah, pagi, siang, sore, malam bahkan hingga subuh menjelang.

Belum lama ini, bertempat di Jalan Veteran, Kebon Kolot, Kelurahan Nagri Kaler, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil menyergap dua orang kurir yang akan mengantarkan pesanan narkoba ke pembeli. Kedua kurir berinisial DD (25) dan RN (19) itu diketahui sebagai warga Kecamatan Wanayasa.

Baca Juga:  Hamil Saat Menstruasi, Bisakah?

“Dari kedua kurir atau perantara tersebut, kita amankan satu paket narkoba jenis sabu. Keduanya kami tahan dan kami kenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda maksimal 10 miliar rupiah,” ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (10/6/2020).

Dijelaskannya, dari keterangan kedua kurir barang haram itu, kemudian jajarannya meringkus tersangka yang diduga bandar narkoba berinisial CA, pria berusia 33 tahun itu, juga tercatat sebagai warga Kecamatan Wanayasa.

Baca Juga:  Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Kapolri: Sesuai dengan Komitmen Kami

“Tersangka kami tangkap di jalan terusan kapten halim, Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan. Dari tangan CA kami amankan 7 paket sabu, dari 10 paket yang sebelumnya dia beli dari DPO berinisial R,” papar Heri.

Menurut Heri, tersangka pengedar berinisial CA ini, dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” ujarnya.

Baca Juga:  Bank bjb Gelar Seminar Virtual "Strategi Bisnis" Bagi Kalangan UMKM di Masa PSBB

Heri menambahkan, Polres Purwakarta mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Purwakarta yg telah membantu memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkoba di Purwkarta, kedepan kami tetap meminta agar masyarakat tidak sungkan-sungkan untuk segera melaporkan ke pihak berwajib, jika di wilayahnya terjadi hal yang mencurigakan dan mengindikasikan terjadi penyalagunaan atau peredaran narkoba. Akan langsung kami respons dan tindaklanjuti,” pungkasnya. (Gin)