Ini Kabar Gembira untuk Sekolah Berbasis Asrama Di Zona Hijau

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin memperbolehkan sekolah berbasis asrama di daerah-daerah zona hijau atau berkategori aman dari penyebaran Covid-19 kembali dibuka. Syaratnya sekolah asrama ini menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, rencana pembukaan sekolah berbasis asrama itu tidak hanya berlaku bagi pesantren, melainkan sekolah berbasis agama lain yang juga menerapkan sistem boarding school atau mondok di area sekolah.

Baca Juga:  Secara Legal Prosedural, Bali Masih Berstatus Negara Bagian RIS

“Pemerintah sangat perhatian dengan pendidikan di era Covid-19. Kali ini, fokusnya pendidikan asrama, baik Islam maupun non-Islam. Tujuannya agar lembaga pendidikan berasrama itu tidak menjadi klaster baru ketika (sekolah) sudah aktif kembali,” kata Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Pemerintah mempersiapkan sarana tambahan, yang sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, bagi sekolah asrama. Ma’ruf Amin berpesan agar setiap lembaga pendidikan tersebut disiapkan sanitasi yang memadai sesuai dengan standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:  Aksi Damai Solidaritas Palestina, AWG Bakal Geruduk Kedubes AS

Sejumlah kementerian dilibatkan dalam persiapan pembukaan sekolah tersebut. Antara lain Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Jadi di situ (sekolah) akan dibangun sanitasi dan sebagainya, disiapkan sedemikian rupa. Kemudian dilibatkan Menkeu karena ada perencanaan keuangannya di situ. Kenapa ada Menkes? Karena ada standar kesehatan di situ,” kata Masduki.

Baca Juga:  Jelang Bulan Ramadhan, Polres Sumedang Amankan Ratusan Botol Miras

Sementara itu, bagi sekolah asrama di kawasan kuning dan merah, yang ingin membuka kembali kegiatan belajar dan mengajarnya, diminta untuk berkoordinasi dengan tim gugus tugas daerah.

“Ada pun pesantren di zona merah yang ingin membuka, di zona merah atau jingga, maka itu harus melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat,” ujarnya. (Red)