PKB Usulkan Hal Ini Dalam Revisi RUU Pemilu

JABARNEWS | JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (presendential threshold) diturunkan menjadi 10 persen dalam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). PKB ingin banyak pasangan calon (paslon) bertarung pada Pemilu 2024.

“Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” kata Sekretaris Fraksi PKB DPR Fathan Subchi di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:  Jelang PTM, Serdang Bedagai Akan Gelar Simulasi di Tiga Kecamatan

Wakil Ketua Komisi XI itu mengungkapkan PKB tak ingin pengalaman Pemilu 2014-2019 terulang. Presidential threshold 20 persen membuat pesta demokrasi berpotensi besar cuma diikuti dua paslon. Hal ini dianggap cukup berisiko terhadap soliditas bangsa.

“Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalau kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” ungkap dia.

Baca Juga:  ASN Harus Baca Ini Agar Tidak Terkena Hukuman Disiplin

Kondisi berbeda jika presidential threshold ditetapkan sebesar 10 persen. Partai tak perlu membuat koalisi gemuk untuk mengajukan capres-cawapres. Potensi pertikaian antarpendukung pun bisa diminimalkan.

Selain itu, penurunan presidential threshold ini juga harus diikuti dengan perubahan ketentuan lain. Salah satunya menghapus dukungan 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga:  Pemkot Depok Keluarkan SE Dokumen Kependudukan, Simak Isinya

“Sedangkan basis perhitungan presidential threshold didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR,” ujar dia. (Red)