Ada 8 Kelurahan Di Depok Bebas Covid-19

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mencatat delapan kelurahan dari 63 kelurahan di kota itu tidak memiliki kasus konfirmasi positif COVID-19.

“Berkenaan dengan sebaran kasus konfirmasi positif berdasarkan kelurahan, dapat disampaikan bahwa posisi per Selasa 9 Juni 2020 terdapat 8 Kelurahan yang tidak memiliki kasus konfirmasi positif,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu (10/6/2020).

Ia mengatakan kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Bojongsari Baru, Bojongsari Lama, Duren Seribu, Krukut, Bojong Pondok Terong, Curug Bojongsari, Harjamukti dan Kukusan. Kota Depok mempunyai 11 kecamatan dan 63 kelurahan.

Baca Juga:  Umuh : Selama Kompetisi Belum Selesai, Peluang Juara Masih Ada

“Akan tetapi posisi ini dapat berubah jika di kemudian hari ditemukan kasus baru, sehingga diperlukan partisipasi aktif semua pihak agar tidak terjadi penambahan kasus kembali,” katanya.

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat, menyebutkan kasus konfirmasi positif COVID-19, Rabu (10/6/2020) sebanyak 8 kasus menjadi 611 orang, sembuh 338 orang, dan meninggal 32 orang.

Baca Juga:  Febri Dipanggil Untuk Yang Kedua Kalinya

Penambahan kasus positif tersebut berasal dari tindak lanjut program tes cepat Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan tes usap di Labkesda dan PCR di Laboratorium RS UI.

“Untuk kasus konfirmasi yang sembuh bertambah 3 orang menjadi 338 orang atau 55,32 persen dari seluruh kasus konfirmasi positif yang ada di Kota Depok,” jelasnya.

Selanjutnya untuk orang tanpa gejala (OTG) yang selesai pemantauan Rabu ini pun bertambah 30 orang dan ODP 28 orang, sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang selesai pengawasan bertambah 16 orang. Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 91 orang.

Baca Juga:  Acara Halal Bihalal di Wanayasa Bukan Dari Klub Otomotif Se-Purwakarta, Ini Penjelasanya

Status PDP merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil uji usap, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI. (Ara)